SMA dan SMK Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik

- 08.29

SMA dan SMK Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik

 
Yng Terhormat : 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota 3. Kepala Sekolah SMA/SMK/SPK 4. Operator Dapodikmen di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yng menekankan bahwasanya tiap Satuan Pendidikan/Sekolah wajib melakukan update data minimal tiap 1 (satu) semester sekali. Hal yang telah di sebutkan menegaskan bahwasanya seluruh Satuan Pendidikan/Sekolah diwajibkan melakukan sinkronisasi Software Dapodik SMA-SMK minimal setiap semester. Idealnya setiap perubahan data yng terlaksana di Satuan Pendidikan, Kepala Sekolah segera melakukan update dan sinkronisasi perubahan yang telah di sebutkan.
Advertisement
Memperhatikan peraturan di atas dan dalam rangka validasi data Satuan Pendidikan/Sekolah, maka sudah di lakukan penghapusan sementara (soft delete) terhadap sejumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah di Manajemen Dapodik jenjang SMA-SMK. Adapun kriteria entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yng dihapus merupakan menjdai berikut: 1. Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah di sebutkan tak melakukan aktifitas pendataan selama 6 bulan yang terakhir melalui Software Dapodik dibuktikan yang dengannya perolehan data Tahun Ini kosong (0). 2. Satuan Pendidikan/Sekolah yng diidentifikasi sudah tutup/tak operasional lagi akan tetapi tak dilaporkan.
Jumlah entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yng sudah dihapus (soft delete) sebanyk 1.576 sekolah (daftar terlampir). Tanda-ciri/tanda-tanda Satuan Pendidikan/Sekolah yng entitasnya dihapus pada Manajemen Dapodik merupakan menjdai berikut: 1. Nama Satuan Pendidikan/Sekolah hilang/tak tampil pada Monitoring Pengiriman data di laman: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ 2. Kode Registrasi (yng diambil dari laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/) menjadi tak aktif dan tak bisa dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendownload prefill. 3. Tak bisa melakukan sinkronisasi dari Software Dapodik.
Sehubungan yang dengannya hal ini mohon kerjasama dari Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota ataupun Kepala Sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pengecekan Satuan Pendidikan/Sekolah di wilayah masing-masing. Andaikan ditemui bahwasanya ada Satuan Pendidikan/Sekolah yng masik aktif/beroperasi dan masuk daftar yng dihapus, maka segera melakukan langkah-langkah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengaktifkan kembali Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah di sebutkan yang dengannya tatacara menjdai berikut: 1. Cek kelengkapan dokumen Satuan Pendidikan/Sekolah (SK pendirian, tanggal SK pendirian, SK izin operasional dan tanggal SK izin operasional) di laman: http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/. Dan andai belum lengkap/kosong/salah maka lakukan pembenahan/update, tata tatacara update data di vervalsp sudah diuraikan pada informasi disini. 2. Membuat laporan lewat forum Helpdesk Dapodikmen di laman: http://helpdesk.dikmen.kemdikbud.go.id/helpdesk ataupun bisa ke email: datadikmen@kemdikbud.go.id 3. Bisa menghubungi layanan Helpdesk Dapodik SMA-SMK pada hari kerja pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB (telephon ataupun Whatsapp dan mohon tak SMS). a. Sdr. Andik Purwanto yang dengannya HP 081357577437 b. Sdr. Muhammad Ikhsan yang dengannya HP. 082113280354 c. Sdr. Herman yang dengannya HP. 082285763772 4. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk bantuan teknis bisa menghubungi Tim Relawan Dapodik SMA-SMK di daerah masing-masing, daftar tim relawan disini. 5. Satuan Pendidikan/Sekolah yng sudah diaktifkan kembali entitasnya Perlu segera melakukan pemutakhiran data Tahun Ini dan melakukan sinkronisasi.
Bagi Satuan Pendidikan/Sekolah yng aktif/berjalan/operasional namun entitas di Manajemen Dapodik nya tak aktif penyebabnya yaitu lantaran belum terdaftar (sekolah baru) dan dihapus (sesuai kriteria diatas) akan memicu: 1. Dana BOS tak bisa dicairkan. 2. Pengajuan PIP gugur/tak dicairkan. 3. PTK tak bisa mengikuti UKG/PKG. 4. Siswa tak bisa mengikuti UN. 5. Tak memperoleh bantaun DAK/Bansos lain-lainnya
Selanjutnya andaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah penghapusan sementara ini di lakukan dan tak melakukan langkah-langkah aktifasi sebagaimana diuraikan di atas, maka entitas Satuan Pendidikan/Sekolah yang telah di sebutkan akan dihapus secara permanen. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan thanks.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
SALAM SATU DATA Kasubag Data dan Berita Pendidikan Menengah Setditjen Dikdasmen
Arie Wibowo Khurniawan
*** Download Daftar Sekolah Yng Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik *** Sumber
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/09/sma-dan-smk-dihapus-sementara-dari.html

Seputar SMA dan SMK Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik

 

Cari Artikel Selain SMA dan SMK Dihapus Sementara dari Manajemen Dapodik