Penutupan Portal Padamu Negeri

- 13.16

Penutupan Portal Padamu Negeri

 
Didasari surat edaran Dirjen GTK (Guru serta Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2015 tertanggal 29 Juni Tahun Ini perihal Surat Edaran ihwal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK) yng ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan serta Pemberdayaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan serta Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), serta Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, serta Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia serta SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).
Sehubungan yang dengannya pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan serta surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yng menyatakan bahwasanya tak ada lagi penjaringan data di luar system pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud sudah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tim Ad hoc yng tugasnya menyatukan data Padamu Negeri yang dengannya Dapodik.
Kami sampaikan bahwasanya sejak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan wajib mempergunakan Dapodik Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
Oleh lantaran itu, perangkat lunak Padamu Negeri yng selama ini dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk penjaringan data guru serta tenaga kependidikan dinyatakan tak dioperasionalkan lagi. Yang dengannya demikian hal-hal yng terkait yang dengannya kegiatan yng mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan.
Selanjutnya, dalam surat edaran yang telah di sebutkan disampaikan juga tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal serta Informal), Kepala PDSP (Pusat Data serta Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Berita serta Komunikasi Pendidikan), serta Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.
Info Selengkapnya lihat disini ataupun di web dikdas
TANGGAPAN AKUN PADAMU NEGERI
Mulai tahun pelajaran Tahun Ini, dipastikan bahwasannya Rekan-rekan Operator Sekolah dalam naungan Kemdikbud tak lagi mengerjakan pendataan di Padamu Negeri semisal beberapa tahun sebelumnya.
Sebagaimana disampaikan secara resmi pada laman Badan Pengembangan Sumber Daya Kita-kita Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK) pada URL http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu yng era ini adalah arsip data PTK hasil dari program Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - Tahun Ini.
Dalam situs yang telah di sebutkan dijelaskan bahwasannya sesuai yang dengannya jadwal rangkaian rencana kegiatan didasari Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari Tahun Ini perihal Rencana Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran Tahun Ini. Maka mulai 1 Juli Tahun Ini seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS serta Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud sudah berakhir.

ALUR NUPTK SELANJUTNYA
Salam 1 Data
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/07/akun-padamu-negeri-di-non-aktifkan.html

Seputar Penutupan Portal Padamu Negeri

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Penutupan Portal Padamu Negeri