Seragam PNS Terbaru sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun Ini

- 12.32

Seragam PNS Terbaru sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun Ini

 
Apakah kamu pegawai negeri sipil (PNS)?. Andai iya maka siap-siaplah mengenakan baju seragam dinas terbaru pada Senin 8 Februari Tahun Ini.

Pasalnya baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Aturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun Ini perihal Perubahan Ketiga Aturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri serta Pemerintah daerah. Ketentuan yang telah di sebutkan mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Yang dengannya adanya aturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas berganti. Pada hari Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih serta Kamis – Jumat mempergunakan batik. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yng tak mematuhi peraturan yang telah di sebutkan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang telah di sebutkan dari mulai teguran sampai-sampai disekolahkan kembali. “Jadi Permendagri nomor 6 Tahun Ini tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2). Widodo menerangkan, kebijakan sanksi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyekolahkan para PNS ataupun kepala daerah yng tak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 Tahun Ini perihal aparatur sipil negara bagi atau bisa juga dikatakan untuk menindaknya. Diungkapkannya, sebetulnya Permendagri ini telah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, namun lantaran belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum serta Hak Asasi Kita-kita (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan. “Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/03/seragam-pns-terbaru-sesuai-permendagri.html

Seputar Seragam PNS Terbaru sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Seragam PNS Terbaru sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun Ini