Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun Ini

- 21.33

Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun Ini

 

Jakarta (Dikdasmen): Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yng adalah kode identitas pendidik (baca: guru) yng masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yng berada di satuan pendidikan formal ataupun non formal, bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh seluruh layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember Tahun Ini itu, selain menjelaskan wacana persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, pula menjelaskan wacana penonaktifan NUPTK. Secara terperinci, dokumen yang telah di sebutkan mampu diunduh di sini SUMBER BACA Prosedur Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun Ini @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/01/persyaratan-dan-ketentuan-penerbitan.html

Seputar Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Persyaratan dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun Ini