Surat Edaran MENPAN RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H / Tahun Ini M

- 01.46

Surat Edaran MENPAN RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H / Tahun Ini M

 
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yng beragama Islam, butuh di lakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1437 H / Tahun Ini M.
Menjdai penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan 1437 H / Tahun Ini M ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) sudah mengirimkan surat edaran Nomor : B.1743/M.PAN-RB/5/2016 yng disampaikan kepada Yth. 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Gubernur Bank Indonesia; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 9. Para Gubernur; dan 10.Para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Yang dengannya ini diberitahukan bahwasanya dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI,yng beragama Islam, maka jam kerja ASN, TNI dan POLRI butuh diatur menjdai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yng memberlakukan 5 (lima) hari kerja : a. Hari Senin hingga yang dengannya Kamis Pukul: 08.00 – 15.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30. b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yng memberlakuan 6 (enam) hari kerja : a. Hari Senin hingga yang dengannya Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30. b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
3. Jumlah jam kerja hagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yng melaksanakan 5 hari ataupun 6 hari kerja selama bulan Ramadhan merupakan 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan yang telah di sebutkan diatur oleh Pimpinan Instansl dan Pemerintah Daerah masing-masing denganmenyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download selengkapnya surat edaran di atas silahkan klik di sini. Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1437 H. Mudah-mudahan ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT... Amin...
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/06/surat-edaran-menpan-rb-tentang.html

Seputar Surat Edaran MENPAN RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H / Tahun Ini M

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Surat Edaran MENPAN RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan 1437 H / Tahun Ini M