Daftarkan NPWP Anda Secara Online

- 06.48

Daftarkan NPWP Anda Secara Online

 
Saat ini aja ujian bagi atau bisa juga dikatakan untuk masuk PNS telah mengunakan system online. Pedaftaran PNS aja bagi atau bisa juga dikatakan untuk kelengkapan bahan pula telah mengunakan perangkat lunak online.
Wajar bila seluruh bisnis yng di lakukan oleh PNS, honorer K1, Honorer K2 serta wiraswasta yng mau membuat laporan keuangan akhir tahun arus mencantumkan NPWP.
Saat ini dalam pengurusan NPWP tak secara manual lagi namun yang dengannya menfaatkan IT di lakukan yang dengannya system online. Nama system yang telah di sebutkan merupakan e-Registration.
E-Registration ataupun System Pendaftaran Wajib Pajak secara Online merupakan system perangkat lunak bagian dari System Berita Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dengannya berbasis perangkat keras serta perangkat lunak yng dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yng dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
System ini terbagi dua bagian, yakni system yng dipergunakan oleh Wajib Pajak yng berfungsi menjdai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online serta system yng dipergunakan oleh Petugas Pajak yng berfungsi bagi atau bisa juga dikatakan untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Sebelum Daftar persiapkan KTP yng akan di Unggah dalam Jenis file gif|jpg|jpeg|png; Ukuran file max 1MB/file
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengawali pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration.
Mudah-mudahan yang dengannya pendaftaran NPWP secara online maka membuat mudah PNS, non PNS serta wiraswastaa bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengurusan. (Sumber : Kementerian Keuangan)
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/11/daftarkan-npwp-anda-secara-online.html

Seputar Daftarkan NPWP Anda Secara Online

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Daftarkan NPWP Anda Secara Online