Prosedur Penilaian SKMT PTK Oleh Kepala Madrasah (Lampiran S29a)

- 05.45

Prosedur Penilaian SKMT PTK Oleh Kepala Madrasah (Lampiran S29a)

 
Sesudah seluruh PTK di suatu madrasah mencetak form S29a ( ajuan SKMT), maka langkah selanjutnya bagi Kepala Madrasah merupakan memberikan penilaian atas kinerja PTK yng bersangkutan melalui system simpatika. Dalam memberikan penilaian ini memanglah hak prerogatif seorang Kepala Madrasah bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan berapapun nilainya. Namun tetap ada batasan batasannya.
Batasan ini disamping sesuai yang dengannya ketentuan standar penilaian yng ada, pula mempertimbangkan aspek-aspek lain misalnya keberlangsungan karier PTK yang telah di sebutkan. Hal ini didasari pertimbangan, seburuk apapun kinerja seorang PTK di madrasah khususnya seorang guru, maka penilaiannya terhadap guru yang telah di sebutkan tak boleh seenaknya saja.
Guru tetaplah guru yng sehari-hari akan menjadi semisal, tauladan bagi segenap civitas akademika sebuah Institusi Pendidikan dalam hal ini Madrasah. Jadi saran saya sebaiknya sekurang - minimnya kategori nilainya tetaplah berharga "BAIK" walaupun mempergunakan standar nilai baik yng paling rendah yaitu nilai 76. Bukankah begitu ? lantaran andai guru yang telah di sebutkan memiliki kinerja yng Amat tidak bagus tentulah ia akan diberhentikaan tugasnya menjdai guru serta tak butuh diberikan SKMT. he he he he..
nah, saat ini saya akan jelaskan tata tips memberikan penilaian, ataupun langkah - langkahnya melalui fitur simpatika.
  • Sesudah Login melalui akun, langsung saja menuju menu SKBK&SKMT, lantas di sebelah tengah atas terdapat goresan pena PENGESAHAN SKMT semisal dilingkari spidol merah berangka 1. Klik. maka akan muncul nama-nama PTK dalam sebuah madrasah yng SKMT nya siap diberikan Pengesahan serta penilaian oleh Kepala Madrasah. Lantas Klik Pengesahan sebagaimana lingkaran merah nomor 2.


  • Sesudah itu , berikan penilaian semisal yng telah saya jelaskan di atas pada kolom kolom berlingkar merah yang akan di sajikan kali ini.


  • Klik SIMPAN lalu Klik Cetak.
  • Ulangi hal ini hingga seluruh PTK diberi nilai serta memperoleh formulir lampiran S29a berupa penilaian SKMT.

Nah, begitulah langkah langkah memberikan penilaian SKMT oleh Kepala Madrasah bagi para PTK di bawah koordinasinya.
Telah selesaikah hingga di sini ? belum. SKMT serta Lampiran penilaiannya ini Perlu diserahkan ke operator Kemenag Kab/kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk dimintakan SKBK dari Kemenag. Jadi Perlu mencetak Pengantar SKMT/Ajuan SKBK/Formulir S29d.
Mudah-mudahan berguna.


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.simpatikasemarang.com/2016/05/prosedur-penilaian-skmt-ptk-oleh-kepala.html

Seputar Prosedur Penilaian SKMT PTK Oleh Kepala Madrasah (Lampiran S29a)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Prosedur Penilaian SKMT PTK Oleh Kepala Madrasah (Lampiran S29a)