Peran Verifikator dan Operator Dalam e-PUPNS

- 01.14

Peran Verifikator dan Operator Dalam e-PUPNS

 

1. Verifikator Level I
Profil ini berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan verifikasi pada level awal (SKPD, UPT maupun Unit Kerja lain-lainnya). Dalam fitur ini di lakukan pencarian verifikasi mempergunakan Nomor Register yng diterima oleh Verifikasi level ini beserta yang dengannya berkas pendukung maupun data pendukung.
2. Verifikator Level II
Profil ini berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan verifikasi pada level kedua (Biro Kepegawaian ataupun Badan Kepegawaian Daerah). Dalam Fitur ini di lakukan pencarian verifikasi mempergunakan nomor Register, NIP maupun dari status verifikasi. Verifikasi level ini pula didasari berkas pendukung maupun data pendukung sesudah di verifikasi oleh Verifikator.
3. Verifikator BKN
Profil ini memiliki kewenangan lanjutan dari Verifikator level 2, dimana verifikator ini melakukan verifikasi sesuai yang dengannya wilayah kerja masing-masing, dimana Verifikator yang dengannya Satuan Kerja BKN Pusat akan memverifikasi PNS instansi pusat dan Verifikator yang dengannya satuan kerja BKN Kantor Regional akan memverifikasi PNS yng berada di wilayah Kantor Regional. Pada Verifikator BKN Pusat/Kanreg ini tak memverifikasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk data :
• Tempat Lahir
• Agama
• TMT PNS
• Kedudukan Hukum
• Unit Organisasi
• Lokasi Kerja
• Alamat
Selain data diatas yng disebutkan akan tetap diverifikasi oleh Verifikator BKN/ Kanreg
4. Verifikator BKN Status
Profil ini berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan verifikasi cuma bagi atau bisa juga dikatakan untuk perbaikan data tanggal, bulan dan tahun lahir PNS.
5. Operator Sekolah
Profil ini berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan cek dan entri data rujukan sekolah di masing-masing wilayah daerahnya. Unit sekolah yng di input merupakan sekolah swasta dan negeri.
6. Operator Unit Kebugaran atau kesehatan
Profil ini berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan entri data rujukan Unit Kebugaran atau kesehatan.
7. Operator Export Data
Profil ini memiliki kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan export data yng sudah divalidasi dan diverifikasi.
8. Operator Turun Status
Profil ini berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan rollback khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk data yng telah dikirim oleh PNS ke SKPD/Unit Kerja. Andai data yng telah dikirimkan ada kesalahan, maka bisa diturunkan status menjadikan PNS yang telah di sebutkan bisa melakukan perubahan data lagi.
9. Operator Helpdesk BKN
Tugas dari Operator Helpdesk BKD merupakan menangani laporan permasalahan yng meliputi :
a) Laporan Pendidikan yng tak didapati
b) Laporan Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu tak didapati
c) Laporan Bidang Spesialis yng tak didapati
d) Laporan Mata Pelajaran yng tak didapati
e) Laporan Diklat Fungsional yng tak didapati
f) Laporan beda nama PNS pada era pendaftaran (khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk instansi pusat)
g) Laporan data PNS yng telah diberhentikan
h) Laporan data PNS tak ada dalam database
i) Laporan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yng masih ada di Instansi (Biro Kepegawaian) khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk instansi pusat
10. Operator Helpdesk Kanreg
Tugas dari Operator Helpdesk BKD merupakan menangani laporan permasalahan yng meliputi :
a) Laporan beda instansi pada data PNS pada era pendaftaran (khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk instansi daerah yng ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
b) Laporan beda nama PNS pada era pendaftaran (khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk instansi daerah yng ada di wilayah masing-masing Kantor Regional)
c) Laporan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menurunkan status pengisian formulir e-pupns yng masih ada di Instansi (BKD/SKPD) khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk instansi yng ada di wilayah masing-masing Kantor Regional
11. Operator Helpdesk BKD
Tugas dari Operator Helpdesk BKD merupakan menangani laporan permasalahan yng meliputi :
a) Laporan Unit Organisasi yng tak didapati
b) Laporan Lokasi Kerja yng tak didapati
c) Laporan Sekolah yng tak didapati
d) Laporan Unit Kebugaran atau kesehatan yng tak didapati
12. Operator Helpdesk Mutasi
Tugas dari Operator Helpdesk Mutasi merupakan menangani laporan permasalahan beda instansi bagi atau bisa juga dikatakan untuk Instansi Pusat ataupun Daerah.
13. Operator Helpdesk Pensiun
Tugas dari Operator Helpdesk Pensiun merupakan menangani laporan permasalahan data PNS yng telah pensiun.
14. Operator Pindah Verifikator Level 1
Tugas dari Operator Pindah Verifikator 1 merupakan menangani laporan permasalahan data pada era pengisian formulir e-pupns.
Baca Tatacara e-PUPNS
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/09/peran-verifikator-dan-operator-dalam-e.html

Seputar Peran Verifikator dan Operator Dalam e-PUPNS

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Peran Verifikator dan Operator Dalam e-PUPNS