Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

- 01.05

Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

 
Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Ketentuan mengenai Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan di 2017 era ini sudah diatur yang dengannya Permendikbud Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
Didasari pada Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan bahwasannya buku teks pelajaran merupakan sumber pembelajaran utama bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai kompetensi dasar serta kompetensi inti serta dinyatakan layak oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai pada satuan pendidikan. Buku non teks pelajaran merupakan buku pengayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan serta jenis buku lain yng tersedia di perpustakaan sekolah.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yng melandasi jenjang pendidikan menengah, yng diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar serta Madrasah Ibtidaiyah ataupun bentuk lain yng sederajat dan menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yng berbentuk Sekolah Menengah Pertama serta Madrasah Tsanawiyah, ataupun bentuk lain yng sederajat.
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yng adalah lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, serta Madrasah Aliyah Kejuruan ataupun bentuk lain yng sederajat.
Penulis merupakan orang perseorangan serta/ataupun kelompok orang yng menulis naskah buku teks pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk diterbitkan. Editor merupakan sekelompok orang yng lantaran profesi serta keterampilannya mempunyai kemampuan membantu penulis mewujudkan naskah menjadi buku yng siap dikonsumsi pembaca.
Illustrator merupakan seniman yng berprofesi khusus pada bidang seni rupa yaitu biasanya menjdai pencipta ataupun penyedia gambar ilustrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperjelas maksud suatu goresan pena tertentu ataupun membuat terlihat menarik tampilannya.
Penelaah merupakan tim ahli bidang studi keilmuan tertentu yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menelaah buku teks pelajaran. Konsultan merupakan tenaga professional yng menyediakan jasa kepenasihatan dalam bidang buku.
Reviewer merupakan guru berpengalaman serta mempunyai kompetensi pedagogik yng memadai bagi atau bisa juga dikatakan untuk memeriksa buku dari aspek keterbacaan serta kesesuaian penyajian materi buku sesuai yang dengannya jenjang pendidikan.
Penilai merupakan tim ataupun lembaga yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan penilaian kelayakan buku teks pelajaran yng diterbitkan oleh penerbit swasta. Penerbit merupakan orang perseorangan, kelompok orang ataupun badan hukum yng menerbitkan buku.
Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini, buku yng dipakai oleh Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. Buku Teks Pelajaran b. Buku Non Teks Pelajaran
Buku yng dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib memenuhi nilai/norma positif yng berlaku di masyarakat, antara lain tak memiliki kandungan unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan, SARA, bias gender, serta tak memiliki kandungan nilai penyimpangan lain-lainnya.
Selain memenuhi nilai/norma positif yng berlaku di masyarakat, Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kriteria penilaian menjdai buku yng layak dipakai oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran yng layak dipakai oleh Satuan Pendidikan yakni wajib memenuhi unsur:
a. kulit buku; b. bagian awal; c. bagian isi; serta d. bagian akhir.
Kulit buku pada Buku Teks Pelajaran serta Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi kulit depan buku, kulit belakang buku, serta punggung buku.
Bagian awal buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul, halaman penerbitan, halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, serta penomoran halaman.
Bagian awal buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi halaman judul serta halaman penerbitan dan bisa pula menambahkan halaman kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar gambar, halaman tabel, serta penomoran halaman.
Bagian isi buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, serta aspek kegrafikaan. Bagian isi buku pada Buku Non Teks Pelajaran wajib memenuhi aspek materi, dan bisa pula menambahkan aspek kebahasaan, aspek penyajian materi, serta aspek kegrafikaan.
Bagian akhir buku pada Buku Teks Pelajaran wajib memenuhi berita perihal pelaku perbukuan, glosarium, daftar pustaka, indeks, serta lampiran.
Bagian akhir buku pada Buku Non Teks Pelajaran yng non fiksi wajib memenuhi berita perihal pelaku perbukuan serta indeks, dan bisa pula menambahkan glosarium, daftar pustaka, serta lampiran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kulit buku, bagian awal, bagian isi, serta bagian akhir pada Buku Teks Pelajaran yang telah di sebutkan di atas tercantum dalam Lampiran Permendikbud RI Nomor 8 Tahun Ini perihal Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan.
Pelaku penerbitan baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk Buku Teks Pelajaran serta/ataupun Buku Non Teks Pelajaran terdiri atas Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, Penilai, serta/ataupun Penerbit.
Berita perihal pelaku penerbitan pada bagian akhir buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2008 ini, wajib memuat berita perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai yng meliputi:
a. nama lengkap; b. gelar akademis (andai ada); c. riwayat pendidikan pada lembaga pendidikan tinggi, yng meliputi nama lembaga, fakultas serta jurusan/program studi/bagian, dan tahun masuk serta tahun kelulusan; d. buku yng ditulis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai); e. penelitian yng di lakukan serta/ataupun dipublikasikan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Penulis, Editor, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai); f. buku yng pernah ditelaah, direviu, dibuat ilustrasi, serta/ataupun dinilai dalam kurun waktu 10 (sepuluh) 1. tahun yang terakhir (khusus Penelaah, Reviewer, Illustrator, serta/ataupun Penilai); g. daftar kegiatan pameran serta/ataupun pertunjukan seni dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir (khusus Illustrator); h. pas foto (khusus penulis); i. bidang keahlian; j. pekerjaan tetap/profesi serta jabatan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang terakhir, yng meliputi kurun waktu pekerjaan/profesi serta institusi/lembaga tempat bekerja; k. alamat kantor ataupun alamat rumah; l. nomor telepon kantor serta/ataupun telepon genggam; m. akun facebook; n. alamat e-mail; serta o. berita lain yng ingin dicantumkan.
Bagi penulis yng tak mempunyai gelar akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencantumkan kata ‘tidak ada’.
Berita perihal penerbit meliputi:
a. nama perusahaan ataupun badan bisnis; b. tahun berdiri; c. tahun penerbitan buku pertama; d. ciri daftar perusahaan (TDP); e. alamat, nomor telepon, serta nomor faksimile kantor; f. nomor pelayanan pelanggan; g. akun facebook; serta h. alamat email.
Buku asing yng diterjemahkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dipakai oleh Satuan Pendidikan wajib mencantumkan berita perihal penerjemah yang dengannya berita yng percis yang dengannya format berita perihal Penulis, Editor, Illustrator, Penelaah, Konsultan, Reviewer, serta Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penerbitan Buku Teks Pelajaran bisa di lakukan oleh Kementerian ataupun swasta. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling tidak banyak terdiri atas:
a. Penulis; b. Penelaah; c. Editor; serta d. Illustrator.
Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling tidak banyak terdiri atas:
a. Penulis; b. Konsultan; c. Reviewer; d. Editor; e. Illustrator; serta f. Penilai.
Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian ataupun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yng diterbitkan oleh Kementerian di lakukan oleh Tim Penelaah yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan. Kriteria atas kelayakan Buku Teks Pelajaran yng diterbitkan oleh swasta bisa di lakukan penilaian oleh BSNP ataupun Tim Penilai yng ditetapkan oleh Menteri Pendidikan serta Kebudayaan.
Kriteria atas kelayakan Buku Non Teks Pelajaran menjdai buku yng layak dipakai oleh Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kementerian melalui proses penilaian.
Bagi Penerbit yng akan mengajukan penilaian atas Buku Teks Pelajaran ataupun Buku Non Teks Pelajaran kepada Kementerian ataupun BSNP, wajib mengisi formulir pernyataan mengenai kebenaran berita perihal data judul buku, riwayat Penulis, serta riwayat Penerbit yng disediakan oleh Kementerian ataupun BSNP.
Selain mengisi formulir pernyataan, Penerbit wajib melampirkan surat pernyataan dari Penulis yng berisi kebenaran riwayat Penulis serta keotentikan isi buku.
Adapun, seluruh ketentuan yng mengatur mengenai Buku Teks Pelajaran masih berlaku sepanjang tak bertentangan yang dengannya Aturan Menteri ini, serta Permendikbud No. 8 Tahun Ini ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Maret Tahun Ini.
Download Salinan Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan selengkapnya bisa diunduh pada links berikut.
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Sheree...
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/permendikbud-nomor-8-tahun-2016-tentang.html

Seputar Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Permendikbud Nomor 8 Tahun Ini Tentang Buku Yang Digunakan Oleh Satuan Pendidikan