Cara Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

- 16.03

Cara Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

 
Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan ini maksudnya yakni mengaktifkan kembali NUPTK yng sudah pernah dimiliki sebelumnya baik oleh guru maupun pengawas sekolah yng dibekukan oleh system secara otomatis lantaran tak diaktivasi sampai-sampai batas waktu yng sudah ditentukan per tahunnya. NUPTK yng dibekukan ditandai yang dengannya tak ditemukannya pencarian NUPTK yang telah di sebutkan pada menu Lihat Status NUPTK di PADAMU NEGERI atau juga hasil pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI merupakan nihil. Ada beberapa karena NUPTK yang telah di sebutkan tak diaktivasi oleh guru, diantaranya terlambat mengaktivasi sampai-sampai batas waktu yng ditentukan, pindah ke struktural lantas kembali lagi menjadi fungsional guru ataupun pengawas dsb. Apakah pengaktivan NUPTK yng sudah mati/dibekukan ini bisa di lakukan ? Ada 2 (dua) jawaban terhadap pertanyaan ini, yakni :
  1. Tak bisa diaktifkan kembali, andai guru/pengawas sekolah yng mempunyai NUPTK yang telah di sebutkan belum mempunyai sertifikat pendidik. Solusi satu-satunya bagi guru yng belum bersertifikat pendidik yng NUPTKnya mati/dibekukan merupakan mengajukan NUPTK baru yang dengannya memenuhi syarat-syarat pengajuan NUPTK baru semerser II TP Tahun Ini.
  2. Bisa diaktifkan kembali, andai guru/pengawas sekolah yng mempunyai NUPTK yang telah di sebutkan sudah mempunyai sertifikat pendidik.Hal ini terkait yang dengannya proses penerbitan SKTP serta pembayaran TPP yng mensyaratkan NUPTK, menjadikan NUPTK yang telah di sebutkan tak boleh berganti. Karenanya, bagi guru/pengawas sekolah yng sudah bersertifikat pendidik akan tetapi NUPTKnya tak aktif, bisa mengaktifkan kembali NUPTK orang-orang yang dengannya tatacara menyerahkan beberapa dokumen kepada Admin LPMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan pengaktifan kembali NUPTK yng dibekukan. Dokumen dimaksud merupakan menjdai berikut :
  • Peg ID aktif (S08). Dokumen ini merupakan dokumen yng diterbitkan oleh Dinas/Mapenda disaat guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Walaupun demikian, NUPTK yng terbit nantinya bukan NUPTK baru, akan tetapi NUPTK yng lama.
  • Fotocopy sertifikat pendidik.
  • Nama Ibu kandung.
  • NUPTK yng lama
Dokumen-dokumen yang telah di sebutkan diserahkan kepada Admin LPMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengaktifan kembali NUPTK yng lama. Proses penerbitannya tak memakan waktu yng lama, bergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan mendapatkan jawaban langsung pada form excel yng dikirimkan apakah NUPTK usulan yang telah di sebutkan bisa diproses lebih lanjut ataupun tak. Andai mampu diproses, maka NUPTK yang telah di sebutkan telah mampu muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI. Akan tetapi andai tak, Admin LPMP akan mendapatkan jawaban NUPTK tak bisa diproses. Hal ini penyebabnya yaitu beberapa hal, mampu lantaran NUPTK yang telah di sebutkan salah ataupun NUPTK yang telah di sebutkan memanglah belum pernah diterbitkan. Jadi andai bapak/ibu guru/pengawas ingin mengaktifkan NUPTK kembali, pastikan NUPTK yng diusulkan yang telah di sebutkan benar-benar NUPTK bapak/ibu yng pernah dimiliki sebelumnya serta diterbitkan secara resmi oleh BPSDMPK PMP melalui LPMP setempat.
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/05/cara-pengaktifan-kembali-nuptk-yang.html

Seputar Cara Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Cara Pengaktifan Kembali NUPTK Yang Telah Mati/Dibekukan