e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak
e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak | Referensi terbaru di 2017 via web Panduan Simpatika. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Panduan Simpatika. Artikel ini di beri judul e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak. Konten ini untuk anda pembaca setia https://panduan-simpatika.blogspot.com/. Bagikan juga postingan e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Panduan Simpatika dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Panduan Simpatika di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak di bawah ini dari situs web Panduan Simpatika.
Era ini, satu dari sekian banyaknya wujud nyata peran dan masyarakat dalam pembangunan bangsa merupakan yang dengannya membayar pajak. System
self assessment yng sudah berjalan selama lebih dari tiga dekade sudah terbukti menjadikan pajak menjdai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri ini. System pemungutan pajak ini sudah sukses menggerakkan tanggung jawab menghitung, memperhitungkan, membayar dan membuat laporan pajak ke pundak masyarakat sendiri. Dalam system
self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan per tahunnya diakhiri yang dengannya kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. System ini pula mengamanatkan bahwasanya walaupun pelaksanaan pembayaran pajak sudah di lakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak tetap berkewajiban memberikan SPT tahunan. Hal ini dia yng bisa menjelaskan kenapa para karyawan, pekerja ataupun pegawai yng pajak penghasilannya sudah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan memberikan SPT tahunan ke kantor pajak. Mengacu pada hal yang telah di sebutkan di atas, tak mengherankan andaikan tahun ini Pemerintah sudah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia memberikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui
e-filing. Seruan Pemerintah ini hendaknya pula diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan pula seluruh tenaga kerja di aneka macam sektor, baik
profitataupun
non-profit. Apakah
e-filing itu?
E-filing merupakan suatu tips penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yng di lakukan secara
online dan
real time melalui
internetpada laman (
website) DJP
Online (
https://djponline.pajak.go.id) ataupun laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP
Online merupakan layanan pajak
online yng disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/ataupun software bagi atau bisa juga dikatakan untuk perangkat bergerak
(mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik adalah pihak yng ditunjuk bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyelenggarakan layanan yng berkaitan yang dengannya proses penyampaian
e-filing ke DJP, yng meliputi penyedia software SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Kenapa Perlu
e-filing? Tak bisa disangkal,
e-filing merupakan sebuah produk inovasi perkembangan teknologi berita yng disediakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat mudah sekalian menaikan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Yang dengannya
e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan bisa di lakukan yang dengannya gampang dan efisien lantaran sudah tersedia formulir elektronik di layanan pajak
online yng siap memandu para pemakain layanan. Selain itu, layanan pajak
online bisa diakses kapan pun dan dimana pun, menjadikan penyampaian SPT melalui
e-filing bisa di lakukan setiap era selama 24 jam. Dan tentunya, dalam
e-filing tak diharapkan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas lantaran seluruh dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Bagaimana tips mempergunakan
e-filing? Bagi pembayar pajak yng baru pertama kali mempergunakan
e-filing, langkah awal yng Perlu di lakukan merupakan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN ataupun
Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yng diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yng melakukan transaksi elektronik yang dengannya DJP. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN Perlu di lakukan sendiri oleh yng bersangkutan, tak diperkenankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN di lakukan oleh pengurus yng ditunjuk bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sesudah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya merupakan mendaftarkan diri yang dengannya membuat akun pada layanan pajak
online, yaitu di laman DJP
Onlineataupun laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yng dibutuhkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pendaftaran, yakni NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan lantas klik “verifikasi”. Selanjutnya, system secara otomatis akan mengirimkan identitas pemakain (NPWP),
password, dan
link aktivasi melalui email yng Kamu daftarkan. Klik
link aktivasi yang telah di sebutkan. Sesudah akun diaktifkan, silahkan
login kembali yang dengannya NPWP dan
passwordyng telah diberikan. Langkah yang terakhir merupakan mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Kamu masuk ke layanan
e-filing pada laman layanan pajak
online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti tatacara yng diberikan, salah satunya yng berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti tatacara yng ada. Andaikan SPT telah dibuat, system akan menampilkan ringkasan SPT. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengirim SPT yang telah di sebutkan, ambil berlebi dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Kamu. Masukkan kode verifikasi dan sesudah itu klik “kirim SPT”. Selesai. Butuh diperhatikan bahwasanya bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tahun Pajak Tahun Ini, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui
e-filing pendapat dari ketentuan undang-undang perpajakan merupakan tanggal 31 Maret Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Kamu yang dengannya mengisi dan memberikan SPT tahunan melalui
e-filing lantaran #PajakMilikBersama.
Petunjuk Registrasi dan Pengisian e-Filing bisa disimak pada gambar berikut:
Gambar 1. Petunjuk Registrasi e-Filing Gambar 2. Petunjuk Pengisian e-Filing
SumberSumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/09/e-filing-cara-mudah-cepat-dan-aman.html
Seputar e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak
Terima kasih telah membaca e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak. Semoga pos dari situs web Panduan Simpatika berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Panduan Simpatika. Silakan berbagi ulasan e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Panduan Simpatika melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Panduan Simpatika untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Panduan Simpatika di bawah. Demikan dan sekian tentang e-Filing, Cara Mudah, Cepat, dan Aman Lapor Pajak. Dan Assalamualaikum pembaca Panduan Simpatika.