e-Faktur

- 05.12

e-Faktur

 
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yng selanjutnya disebut e-Faktur, merupakan Faktur Pajak yng dibuat melalui software ataupun system elektronik yng ditentukan serta/ataupun disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, serta keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yng diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan yang dengannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur di lakukan secara bertahap sejak 1 Juli Tahun Ini kepada PKP tertentu. PKP yng terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa serta Bali wajib mempergunakan e-Faktur per 1 Juli Tahun Ini. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli Tahun Ini. PKP yng sudah wajib e-Faktur akan tetapi tak mempergunakannya, secara hukum dianggap tak membuat faktur pajak menjadikan akan dikenakan sanksi pajak sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku. Download efaktur2016.jpg
Sumber

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/10/e-faktur.html

Seputar e-Faktur

Advertisement
 

Cari Artikel Selain e-Faktur