NUPTK

- 23.32

NUPTK

 

NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan) adalah kode identitas unik yng diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) serta Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik serta Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Seiring yang dengannya program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan serta Kebudayaan serta Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yng Perlu dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa mengikuti program-program Kementrian lain-lainnya, antara lain: Sertifikasi PTK Uji Kompetensi PTK Diklat PTK, serta Aneka Tunjangan PTK
MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013? NUPTK yng dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 lantas dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode rujukan utama bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa mengikuti banyak sekali program pengembangan PTK yng dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, serta Aneka Tunjangan PTK lain-lainnya. BPSDMPK-PMP yng bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK Amat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka menaikan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK. Yang dengannya peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP bisa membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK yang dengannya lebih obyektif, transparan, akurat serta berkesinambungan. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yng dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber rujukan utama bagi atau bisa juga dikatakan untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yng dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada Fungsi NUPTK NUPTK menjdai nomor identitas PTK yng berlaku secara nasional serta menjadi syarat dalam mengikuti banyak sekali program peningkatan mutu serta kesejahteraan PTK yng di programkan oleh Pemerintah?Kemendiknas sesuai yang dengannya UU No. 14 Tahun 2005
Bagaimana Mempunyai NUPTK PTK bisa mempunyai NUPTK yang dengannya mengisi kuisioner NUPTK yng bisa di download disini lantas ajukan NUPTK yang dengannya melegalisir kuesuioner yng sudah diisi yang dengannya stempel sekolah serta ciri tangan kepala sekolah lalu mengirimkan survey ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat
Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK LPMP melakukan verifikasi serta konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, lantas mengajukan data ke pusat ataupun setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK
Dimana Proses Penerbitan NUPTK Proses penerbitan NUPTK merupakan di Bagren Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Kita-kita Pendidikan serta Penjaminan Mutu Pendidikan. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi serta konsolidasi dari LPMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk lantas di periksa kembali keunikan data yng dikirim sebelum diterbitkan NUPTK
Bagaimana pendistribusian data NUPTK NUPTK yng sudah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing
Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK NUPTK Secara Nasional bisa mempergunakan NUPTK Browser. download disini
Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yng di tunda lantaran tak rasional Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat yang dengannya membawa bukti otentik semisal Akta Lahir, Ijazah dll bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempercepat proses
Bagaimana NUPTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru yng mutasi Prinsipnya mutasi seorang PTK tak memicu NUPTK yng bersangkutan hilang ataupun berganti. Kemanapun PTK yang telah di sebutkan pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa semisal semula. Oleh lantaran itu bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru yng sudah mengalami mutasi Perlu melakukan langkah berikut : 1. Mutasi ke instansi lain yng dalam satu Kabupaten/Kota · PTK yang telah di sebutkan Perlu melapor ke operator SIM-NUPTK 2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yng percis ataupun berbeda · PTK yng melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yng mencantumkan data-data lengkap PTK yng bersangkutan dan nomor NUPTK nya. Andai memungkinkan, PTK yang telah di sebutkan meminta database PTK yng bersangkutan di muat dalam CD. · PTK yng bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, yang dengannya membawa data-data yang telah di sebutkan serta surat keterangan dari instansi tempat bertugas yng baru. · Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yng di bawa PTK yng bersangkutan ataupun melakukan entri ulang akan tetapi Perlu diisi NUPTK yng bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.
Komplain NUPTK Bagi atau bisa juga dikatakan untuk PTK yng mempunyai masalah ihwal data bisa mengisi formulir komplain yng bisa di download disini serta mengirim formulir komplain yng sudah diisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Pembatalan serta Pengajuan kembali NUPTK NUPTK bisa dibatalkan andai memenuhi kondisi menjdai berikut: · PTK yng bersangkutan telah tak aktif lagi menjdai PTK lantaran menjdai karena · PTK yng bersangkutan mempunyai lebih dari satu NUPTK · PTK tak mencantumkan data-data yang dengannya benar, lebih-lebih bagi atau bisa juga dikatakan untuk data-data yng sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga). Pembatalan NUPTK bisa di lakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat yang dengannya karena satu dari sekian banyaknya di atas, ataupun lantaran usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK bisa di lakukan yang dengannya mengisi form kompalin ataupun survey serta mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.tahapan selanjutnya.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Pengaftipan NUPTK Sejak tahun 2012 Hingga saat ini dalah dari akun Padamu Negeri
Info Selengkapnya bpsdmpk disini


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/02/nuptk.html

Seputar NUPTK

Advertisement
 

Cari Artikel Selain NUPTK