Permendikbud No 18 Tahun Ini tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

- 23.00

Permendikbud No 18 Tahun Ini tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

 
Yth. Bapak/Ibu 1. Dinas Pendidikan Propinsi 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 3. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta SLB di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka menyambut Tahun Pelajaran Baru 2017, Kemendikbud Amat mendukung dalam menyegarkan iklim belajar mengajar, serta menekankan tak diperbolehkan adanya perpeloncoan serta pungutan liar.
Mendikbud mengatakan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara khususnya kepada para siswa seluruh Indonesia, Kemdikbud menghapus masa orientasi siswa (MOS) yng Suka diwarnai perpeloncoan yang dengannya banyak sekali variasi bentuknya. Menjdai penggantinya, dikeluarkan regulasi Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun Ini mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yng melibatkan guru serta siswa tanpa ada kegiatan menghukum yang dengannya dalih apa pun. “Kemdikbud berusaha mewujudkan suasana baru, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. Ini adalah wujud dari Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di kantor Kemdikbud, Senin (11/07/2016).
Selain kasus perpeloncoan yng menjadi beban para orang tua serta siswa baru, pungutan liar pula Suka kali terlaksana selama penerimaan murid baru. Hal yang telah di sebutkan, kata Mendikbud, tak boleh terlaksana lagi. Sekolah tak diperbolehkan memungut iuran di luar ketentuan sesuai yang dengannya Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tentang Pungutan serta Sumbangan Biaya Pendidikan serta Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah. “Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id,” ajak Mendikbud kepada seluruh warga Indonesia. Demikian berita yng kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Unduh Permendikbud No. 18 Tahun Ini, klik di sini
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/permendikbud-no-18-tahun-2016-tentang.html

Seputar Permendikbud No 18 Tahun Ini tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Permendikbud No 18 Tahun Ini tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)