Verval Calon Peserta Sergur Sampai Dengan 15 Mei Tahun Ini

- 02.00

Verval Calon Peserta Sergur Sampai Dengan 15 Mei Tahun Ini

 
Ditjen GTK secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 wacana sertifikasi guru. Dalam surat edaran yang telah di sebutkan ditegaskan bahwasanya Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti serta LPTK program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mampu berdiri diatas kaki sendiri ditiadakan. Yang akan di sajikan kali ini merupakan isi dari surat edaran yang telah di sebutkan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana guru serta dosen, guru merupakan pendidik profesional yang dengannya tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, mealtaih, menilai serta mengevaluasi peserta didik. Guru menjdai tenaga profesional wajib mempunyai kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani, dan mempunyai kemampuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menjdai tindak lanjut bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan bahwasanya guru merupakan tenaga profesional, pemerintah sudah melaksanakan program sertifikasi guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1.638.240 guru.
Kondisi era ini, masih terdapat guru yng belum mempunyai sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru, yng terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yng diangkat dalam periode hingga yang dengannya 2005 serta 438.697 guru yng diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yng belum mempunyai sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti serta LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru serta tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti progra sertifikasi guru melalui Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti serta LPTK program Sertifikasi Guuru Pendidikan Profsei Guru (SG-PPG) biaya mampu berdiri diatas kaki sendiri ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap hingga yang dengannya tahun 2017. Penentuan guru menjdai peserta sertifikasi guru dilaksanakan sesuai yang dengannya ketentuan perundangan.
Berkenaan dengna pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, dimohon bagi atau bisa juga dikatakan untuk melanjutkan melakukan verifikasi serta validasai data guru yng memenuhi syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk ikut dan dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi serta validasi data yng dimaksud bisa di lakukan hingga yang dengannya 15 Mei Tahun Ini.
Download Surat Edaran Kemendikbud wacana Sergur Tahun Ini
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/04/verval-calon-peserta-sergur-sampai_57.html

Seputar Verval Calon Peserta Sergur Sampai Dengan 15 Mei Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Verval Calon Peserta Sergur Sampai Dengan 15 Mei Tahun Ini