Surat Edaran dari Kemdikbud Tentang Pelaksanaan Awal TP 2017

- 00.49

Surat Edaran dari Kemdikbud Tentang Pelaksanaan Awal TP 2017

 
Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Surat Edaran dari Kemdikbud yng diteruskan Disdikpora Kab Rokan Hulu yang dengannya no 420/DPPO-Dikdas-LB/4278/2016 merupakan surat dari Kementerian Pendidikan Tahun Ini ataupun di awal tahun pembelajaran baru Tahun Ini /2017.
Kemdikbud sudah mengeluarkan surat edaran perihal awal pelaksanaan tahun pembelajaran baru di sekolah. Surat edaran nomor 13/D/PP/2016 berisi mengenai himbauan dan perintah Kemdikbud kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud agar:

1. Melaksanakan Permendikbud nomor 82 Tahun Ini perihal tindakan pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. yng berisi prosedur pencegahan serta penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan berita sekolah aman, dan membentuk tim Pencegahan Tindak Kekerasan yng terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, serta perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yng terlaksana di sekolah bisa dicegah serta ditangani
2. Melaksanakan Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini, perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud Tahun Ini ini berisi perintah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mewajibkan sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. Menghindari tindak kekerasan yng seringkali dianggap biasa serta dinyatakan wajar sejak hari pertama sekolah; (Masa Orientasi Sekolah; MOS) b. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan serta pelecehan tidak bernalar yng terselubung dalam kegiatan resmi sekolah; c. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen serta bertanggungjawab sesuai Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini yng mengatur perihal aneka macam aktivitas yng dianjurkan ataupun dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
3. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 23 Tahun Ini perihal Penumbuhan Budi Pekerti.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur aneka macam kegiatan non kurikuler di sekolah, baik wajib ataupun pilihan, semisal: a. Memlai hari sekolah yang dengannya 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran; b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu-lagu penuh cinta tanah air; c. Berdoa bersama serta dipimpin oleh siswa secara bergantian; d. Mengakhiri hari sekolah yang dengannya menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 64 Tahun Ini perihal Daerah tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, menjadikan sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk: a. Menjadikan lingkungan sekolah menjdai tempat tanpa rokok; b. Melarang warga sekolah salah satunya tamu sekolah merokok, menjual rokok, serta membeli rokok di dalam lingkungan sekolah; c. Tak mendapatkan kerja percis serta bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok; d. Mewujudkan lingkungan yng menyegarkan serta menyehatkan bagi siswa belajar serta warga sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk: a. Mendapatkan pemegang KIP yng telah melapor menjadi calon peserta didik; b. Mendata calon peserta didik yang telah di sebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun ajaran baru; c. Mendapatkan anak putus sekolah yng sudah mendapatkan KIP bagi atau bisa juga dikatakan untuk melanjutkan ke jenjang/kelas selanjutnya tanpa mengulang kelas yng pernah ditempuhnya yang dengannya melampirkan bukti nilai rapor/hasil belajar yang terakhir yng sudah dilegalisir dari sekolah; d. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam perangkat lunak Dapodik.
Banyak sekali regulasi ini butuh komitmen serta dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini dan mendorong praktik baik di sekolah ataupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat perihal pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yng aman, sehat, serta menyenangkan bagi siswa serta seluruh warga sekolah.
Sekolah diharapkan mengajak para orang tua mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk sekalian berinteraksi yang dengannya kepala sekolah serta guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.
Surat Edaran ini disampaikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi perhatian serta dilaksanakan yang dengannya sebaik-baiknya
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Share...
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/surat-edaran-dari-kemdikbud-tentang.html

Seputar Surat Edaran dari Kemdikbud Tentang Pelaksanaan Awal TP 2017

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Surat Edaran dari Kemdikbud Tentang Pelaksanaan Awal TP 2017