E_FIN Pajak Tahun Ini (Panduan)

- 10.58

E_FIN Pajak Tahun Ini (Panduan)

 
Assalamualaikum rekan OPS-PTD dimana aja berada. Banyaknya permintaan dari rekan OPS masalah pengisian E-FIN Pajak Tahun Ini yng datang kepada kami. Kocak sana Kocak sini, Alhamdulillah ketemu pula meski mesti Perlu copas blog lain. Heeeee.....
EFIN pajak ataupun Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yng diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya merupakan e-Filing. Gunanya merupakan menjdai satu dari sekian banyaknya alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik ataupun efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) bisa dienkripsi menjadikan terjamin kerahasiaannya. EFIN pajak untuk e-filing gratis di OnlinePajak Tips Memperoleh EFIN Pajak Tips memperoleh EFIN pajak Amat gampang serta mampu langsung diaktivasi oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi. Yang akan di sajikan kali ini merupakan langkah-langkahnya: cara mendapatkan EFIN pajak untuk e-filing 1. Download Formulir Permohonan EFIN Pajak Download formulir permohonan aktivasi EFIN di bawah ini, lengkapi datanya serta ciri tangani:
Download Formulir Permohonan e-fin untuk e-filing

2. Datang ke KPP

Pengurus yng ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang ataupun wajib pajak pribadi datang ke KPP yang dengannya membawa formulir permohonan aktivasi EFIN yng telah dilengkapi yang telah di sebutkan yang dengannya memberikan alamat email aktif serta membawa dokumen-dokumen berikut: A. Wajib Pajak Badan Pengurus yng ditunjuk mewakili badan ataupun perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan ataupun perusahaan terdaftar yang dengannya menunjukan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen menjdai berikut:
  • Kartu NPWP ataupun SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP ataupun SKT atas nama pengurus yng bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI ataupun KITAS/KITAP bagi WNA) .
  • Surat kuasa ataupun penunjukan pengurus yng mewakili dari wajib pajak badan.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang Pimpinan kantor cabang menjdai pengurus yng ditunjuk mewakili badan ataupun perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar yang dengannya menunjukan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen menjdai berikut:
  • Kartu NPWP ataupun SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP ataupun SKT atas nama pengurus yng bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI ataupun KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa ataupun penunjukan pengurus yng mewakili dari wajib pajak badan.
C. Wajib Pajak Pribadi Wajib pajak pribadi tak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain era pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi Perlu datang ke KPP terdekat ataupun KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan serta Konsultasi Perpajakan) terdekat yang dengannya menunjukan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen menjdai berikut:
  • Kartu NPWP ataupun SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yng bersangkutan.
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI ataupun KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP era itu pula. Ingat, jaga kerahasiaannya bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghindari penggunaan yng tak sah.

3. Daftar EFIN di OnlinePajak

Daftar EFIN pajak badan Kamu di OnlinePajak, App resmi yng sudah disahkan DJP bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyediakan e-SPT/e-Faktur serta e-filing agar Kamu bisa melakukan e-filing gratis! Mendaftarkan e-FIN pajak di App OnlinePajak, berguna perusahaan Kamu secara otomatis terdaftar di system e-filing DJP.

Permohonan EFIN Karyawan Secara Berkelompok

Permohonan aktivasi e-FIN bagi wajib pajak pribadi karyawan secara berkelompok ataupun kolektif bisa di lakukan melalui pemberi kerja ke KPP ataupun KP2KP terdekat yang dengannya mengajukan surat permohonan aktivasi secara berkelompok di atas serta andaikan memenuhi ketentuan berikut:
  • Jumlah pegawai yng mengajukan lebih dari 20 orang.
  • Nama pegawai yng mengajukan yang telah di sebutkan tercantum dalam SPT PPh Pasal 21.
  • Pemberi kerja menyediakan tempat serta sarana pendukung yng dibutuhkan KPP ataupun KP2KP bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan aktivasi e-FIN.
  • Pegawai yng mengajukan permohonan hadir era aktivasi e-FIN.
Telah punya e-FIN pajak? Daftarkan e-FIN Kamu segera di OnlinePajak lalu hitung, setor serta lapor pajak online secara terpadu dalam satu App. Selain mampu e-filing pajak gratis bagi atau bisa juga dikatakan untuk pajak badan, di akhir bulan Februari Tahun Ini wajib pajak pribadi pula mampu e-filing Surat Pemberitahuan Tahunan di OnlinePajak, gratis! OnlinePajak sudah disahkan oleh DJP yang dengannya Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015. e-Filing yang dengannya OnlinePajak, gratis serta gampang, tanpa butuh install software ataupun update apapun. Database bukti e-Filing pajak pun disimpan aman secara online.
Silahkan Daftar E-FIN Pajak Tahun Ini secara online Disini
Andai telah mendapatkan kode E_Fin daftar Oline disini
PANDUAN DARI DITJEN PAJAK
PANDUAN YOUTUBE 1770S
PANDUAN YOUTUBE 1770SS
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tatacara manual silahkan lihat blog sebelah 1770 disini
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/03/e-fin-pajak-2016.html

Seputar E_FIN Pajak Tahun Ini (Panduan)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain E_FIN Pajak Tahun Ini (Panduan)