SKTP Tahun Ajaran 2017

- 05.12

SKTP Tahun Ajaran 2017

 
Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Inget SE Pak Menteri jadi inget Aturan Menteri pula, ada dua Permen yng Perlu di lakukan, dinikmati serta dirasakan pada tahun ajaran 2017 ini, baik yng terkait langsung yang dengannya peraturan penerbitan SK tunjangan profesi ataupun yng tak langsung mengatur penerbitan SKTP namun bisa memberi pengaruh terbitnya SKTP.
Telah baca serta memahami Permendikbud no. 17 Tahun Ini? Telah tahu isi permen yang telah di sebutkan ihwal apa? Kalau telah baca Alhamdulillah berguna telah tahu Perlu bagaimana menyikapi permen yang telah di sebutkan, semoga gampang mengunyahnya serta nikmat dirasakannya.
Andai belum, permendikbud no. 17 Tahun Ini itu “Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah”
Dalam pasal 2 disebutkan “Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.”
Jadi terang bukan kalau di permen 17 ini dia peraturan penerbitan SKTP di tetapkan. Kita baru baca pasal 2, bagaimana yang dengannya pasal yng lain-lainnya ? silahkan dibaca selengkapnya ya… kalau resah nyarinya nih saya sematkan Lihat Disini
Kriteria penerima Tunjangan Profesi menjdai berikut :
  1. guru yng mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
  2. pengawas PNSD yng melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  3. mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik yng sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yng diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan. Setiap guru cuma mempunyai satu NRG meskipun guru yng bersangkutan mempunyai satu ataupun lebih sertifikat pendidik.
  4. mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yng dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.
  5. bertugas pada satuan pendidikan yng mempunyai rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2017.

Pada lampiran I permendikbud 17 Tahun Ini yang telah di sebutkan satu dari sekian banyaknya point menyebutkan ihwal rasio peserta didik terhadap guru. Hal yang telah di sebutkan di tegaskan lantaran amat PP 74 tahun 2008 mulai diberlaku efektif tahun ajaran 2017.
Pada pasal 17 PP 74 tahun 2008 disebutkan :
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi andaikan mengajar di satuan pendidikan yng rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya menjdai berikut:
  1. bagi atau bisa juga dikatakan untuk TK, RA, ataupun yng sederajat 15:1;
  2. bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD ataupun yng sederajat 20:1;
  3. bagi atau bisa juga dikatakan untuk MI ataupun yng sederajat 15:1;
  4. bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMP ataupun yng sederajat 20:1;
  5. bagi atau bisa juga dikatakan untuk MTs ataupun yng sederajat 15:1;
  6. bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMA ataupun yng sederajat 20:1;
  7. bagi atau bisa juga dikatakan untuk MA ataupun yng sederajat 15:1;
  8. bagi atau bisa juga dikatakan untuk SMK ataupun yng sederajat 15:1; serta
  9. bagi atau bisa juga dikatakan untuk MAK ataupun yng sederajat 12:1.

Ini bukan aturan baru, PP 74 tahun 2008 telah ada sejak tahun 2008, sesuai yang dengannya namanya. Namun memanglah tidak sedikit yng belum mengetahuinya. kok mampu? ya,.. lantaran pesona hasil pp 74 ini begitu luar biasa yakni tunjangan profesi guru. Lantaran besarnya pesona itulah menjadikan isi dari aturan yang telah di sebutkan sebagian tidak di ingat-ingat lagi. Permendikbud 17 Tahun Ini cuma menegaskan bahwasanya PP 74 tahun 2008 ihwal rasio peserta didik serta guru akan segera diterapkan secara efektif tahun ajaran 2017.
Terang bukan berapa rasio yng Perlu dipenuhi oleh sekolah andai para gurunya mau memperoleh SKTP? Namun butuh diingat bahwasanya aturan yang telah di sebutkan tak berdiri sendiri ada aturan lain-lainnya yng saling berkaitan yng pula Perlu dilaksanakan. Aturan terbaru ihwal “Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah”
Permendikbud No. 22 Tahun Ini ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar serta Menengah yng adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta satuan pendidikan dasar menengah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai kompetensi lulusan. Yang dengannya diberlakukanya Aturan Menteri ini, maka Aturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Perihal Standar Proses bagi atau bisa juga dikatakan untuk Satuan Pendidikan Dasar serta Menengah, dicabut serta dinyatakan tak berlaku.
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Sheree...
Sumber
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/sktp-tahun-ajaran-20162017.html

Seputar SKTP Tahun Ajaran 2017

Advertisement
 

Cari Artikel Selain SKTP Tahun Ajaran 2017