Landasan Hukum dan Petunjuk Teknis PIP

- 21.40

Landasan Hukum dan Petunjuk Teknis PIP

 
Beberapa waktu yang terakhir Dunia Pendidikan di Indonesia diramaikan yang dengannya perbincangan mengenai Program Indonesia Pintar. Tak cuma di ke hidup-an sehari-hari di media sosiaL pun ramai membicarakan Program ini,.
apa sih sebetuLnya PIP itu? Bagaimana mekanismenya? 1. siLakan unduh Landasan Hukumnya, Permendikbud No. 12 Tahun Ini perihal Program 2. Indonesia Pintar disini,.
3. Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar disini,.
4. Kunjungi portaL Resmi PIP disini,.
Bersumber dari portaL resmi Sesditjen Dikdas Kemdikbud, berikut seLengkapnya : Jakarta (Dikdas): Dalam menjalankan Program Indonesia Pintar (PIP), Pemerintah sudah mengeluarkan dua aturan. Pertama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun Ini perihal Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi atau bisa juga dikatakan untuk Membangun Keluarga Produktif (lihat Inpres Nomor 7 Tahun Ini). Kedua, Aturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun Ini perihal Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (lihat Perpres Nomor 166 Tahun Ini). Kedua aturan ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November Tahun Ini. PIP merupakan pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yng berasal dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). PIP ini adalah penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yng sudah bergulir sejak tahun 2008. Dua aturan yang telah di sebutkan pula berhubungan yang dengannya Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Indonesia Sehat. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4, Aturan Presiden Nomor 166 Tahun Ini di atas, dalam pelaksanaan program perlindungan sosial, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yakni; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerima Program Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerima Program Indonesia Sehat. Ketiga program di atas ditujukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Info lihat disini @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/05/landasan-hukum-dan-petunjuk-teknis-pip.html

Seputar Landasan Hukum dan Petunjuk Teknis PIP

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Landasan Hukum dan Petunjuk Teknis PIP