Aplikasi Penyetaraan Guru TK

- 11.19

Aplikasi Penyetaraan Guru TK

 
Berkas penyetaraan guru TK yng telah terdaftar +- 35.339, Tahapan penyetaraan merupakan sbb : Entri berkas - Penilaian berkas - Verifikasi di biro. Era ini sdh mulai penilaian berkas & Verifikasi. mampu di cek Disini . Kita Perlu tidak banyak bersabar lantaran banyaknya berkas yng masuk. smoga smua mampu lolos.

1. Tatacara lain andai pencarian NUPTK tak mampu
  1. Silahkan buka link http://penyetaraan.gurutk.com/login.php
  2. Lagin yang dengannya memasukkan Username serta Password selanjutnya klik tombol 'Login'.
    Username: tamu serta password: 123456
  3. Selanjutnya klik menu 'LAPORAN' serta pilih pencarian didasari 'Per Kabupaten/Kota/Per Propinsi/Nasional/Nasional Tervalidasi/Nasional Tak Tervalidasi' (Klik satu dari sekian banyaknya)
  4. Semisal kamu memilih/klik 'Per Kabupaten/Kota'
  5. Selanjutnya klik ciri panah selanjutnya pilih nama Kabupaten/Kota yng hendak kamu cari
  6. Selanjutnya klik tombol 'Lihat'
  7. Maka akan segera tampil daftar nama guru dalam satu Kabupaten/Kota
  8. Silahkan scroll tabel ke atas/kebawah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari nama/data kamu ataupun silahkan tekan tombol 'Ctrl+F' pada keybord komputer kamu bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pencarian secara langsung

2. Mekanisme Penyetaraan Guru TK
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Kompleks Kemdikbud, Gedung C Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan - Jakarta
Telepon / Faksimili : 021 - 57946130, 57946131 Homepage : www.jugaguru.com Email : info@jugaguru.com
MEKANISME PENYETARAAN GURU TK
1.Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing.
Berkas usul dimaksud terdiri atas:
a.Fotokopi Surat Keputusan menjdai guru tetap yng ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
b.Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
c.NUPTK.
d.NRG bagi yng telah mempunyai.
e.Salinan ataupun fotokopi ijazah yng dilegalisasi oleh pejabat yng berwenang.
f.Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwasanya guru yng bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling tidak banyak 24 jam tatap muka per minggu.
g.Salinan ataupun fotokopi sertifikat pendidik yng diketahui oleh pejabat yng relevan pada perguruan tinggi yng menerbitkan sertifikat pendidik ataupun pejabat yng menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.
h.Salinan ataupun fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah perihal Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan serta diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
2.Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK ataupun yng sederajat memeriksa kelengkapan serta keabsahan berkas usul.
3.Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas usul sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal serta Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, ataupun Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, ataupun Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, yang dengannya mempergunakan semisal Format 1 yang dengannya tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK.
4.Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yng menangani pendidik yng sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.
5.Direktorat Pembinaan Pendidik serta Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yng sesuai/Unit Kerja yng menangani pendidik yng sesuai pada kementerian lain/LPNK, bagi atau bisa juga dikatakan untuk serta atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan yang dengannya mempergunakan Format 2, ataupun Format 3, ataupun Format 4.
6.Pejabat lain yng ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, bagi atau bisa juga dikatakan untuk serta atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan yang dengannya mempergunakan semisal Format 5.

Download Campuran Data Penyetaraan Reject
BY ‎Rodhiyah Maulana Ba'harun
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/12/aplikasi-penyetaraan-guru-tk.html

Seputar Aplikasi Penyetaraan Guru TK

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Aplikasi Penyetaraan Guru TK