e-PUPNS (Pendataan Ulang PNS secara Online)

- 02.44

e-PUPNS (Pendataan Ulang PNS secara Online)

 

Sesuai amanah UU Nomor 5 Tahun Ini perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yng sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan serta kepangkatan, penghargaan, ciri jasa, ataupun ciri kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan serta latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan serta kompetensi. e-PUPNS akan dilaksanakan mulai 1 September sampai-sampai 31 Desember Tahun Ini, bagi atau bisa juga dikatakan untuk Surat Edaran Implementasi E-PUPNS.

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun Ini dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September Tahun Ini hingga yang dengannya 31 Desember Tahun Ini.
Hal yang telah di sebutkan didasari surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli Tahun Ini perihal Implementasi e-PUPNS yng ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, serta Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota menjdai berikut :

1. Disampaikan bahwasanya didasari Undang-Undang Nomor 5 Tahun Ini perihal Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan keterpaduan serta akurasi data dalam system inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara bersiklus serta menyampaikannya kepada BKN.
2. Menjdai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN yang telah di sebutkan serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan data seluruh PNS yng akurat, terpercaya serta terintegrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka sudah ditetapkan Aturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun Ini perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun Ini).
3. Sehubungan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, disampaikan hal-hal menjdai berikut:
a. Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan di lakukan sosialisasi serta pelatihan implementasi App e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat serta Daerah
b. Sosialisasi serta Pelatihan Implementasi App e-PUPNS akan di lakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) serta di Kantor Regional I hingga yang dengannya XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota)
c. Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September Tahun Ini hingga yang dengannya 31 Desember Tahun Ini,
4. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti Sosialisasi serta Pelatihan e-PUPNS serta memerintahkan seluruh PNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana sudah ditetapkan dalam Aturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun Ini.
DOKUMEN KEPEGAWAIAN DAN DATA PENDUKUNG YANG WAJIB DISEDIAKAN
UNTUK PELAKSANAAN e-PUPNS 1 Photo Copy Kartu Ciri Penduduk 2 Photo Copy Kartu NPWP 3 Photo Copy Kartu BPJS / ASKES 4 Photo Copy Kartu Pegawai (Karpeg) 5 Photo Copy Kartu Istri/ Kartu Suami 6 Photo Copy SK CPNS hingga SK Pangkat Yang terakhir (bagi atau bisa juga dikatakan untuk Data Riwayat Golongan) 7 Photo Copy Ijazah SD hingga Ijazah Pendidikan Yang terakhir (bagi atau bisa juga dikatakan untuk Data Riwayat Pendidikan) 8 Photo Copy seluruh SK Jabatan Struktural serta SK Jabatan Fungsional tertentu dan SK Jabatan Fungsional Umum/staf (bagi atau bisa juga dikatakan untuk Data Riwayat Jabatan) 9 Photo Copy Surat Pernyataan Pelantikan 10 Photo Copy Sertifikat Diklat Fungsional (bagi atau bisa juga dikatakan untuk Data Riwayat Diklat Fungsional) 11 Photo Copy Sertifikat Diklat Struktural (bagi atau bisa juga dikatakan untuk Data Riwayat Diklat Struktural) 12 Data Jumlah Kemampuan Penanganan Dokter Per Hari (Data Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk Dokter Umum, Dokter Gigi serta Dokter Spesialis)
13 Photo Copy SK Sertifikasi Guru (Data Khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru yng telah Sertifikasi) 14 Data Keluarga
a. Data Orang Tua (Nama, Tempat / Tanggal Lahir, Nomor Askes / BPJS, Andai Orang Tua PNS butuh data Tambahan NIP)
b. Data Suami / Istri (Nama, Tempat / Tanggal Lahir, Nomor BPJS )
- Andai Suami / Istri berstatus menjdai PNS butuh data Tambahan NIP
- Akta Nikah
- Akta Kematian, Andai Suami /Istri telah meninggal
- Akta cerai, Andai Suami/ Istri telah bercerai
c. Data Anak (Nama, Tempat / Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Nomor BPJS, Tingkat Pendidikan)
15 Photo Copy Kartu Keluarga 16 Photo Copy Akta Kelahiran PNS, Suami/Isteri, serta Anak 17 Photo Copy Kartu Askes / BPJS Orang Tua, Suami/Istri serta Anak.

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk buku pedoman pelaksanaan e-PUPNS Unduh di bawah ini :
1. Pedoman Pemakain PUPNS
2. Pedoman Helpdesk PUPNS
3. Pedoman Admin PUPNS
4. Formulir Lengkap PUPNS1
5. Formulir Lengkap PUPNS2
6.Tatacara App e-PUPNS Tahun Ini
Simak Video Penjelasannya di sini Sesudah buku pedoman pelaksanaan e-PUPNS, video dilihat Jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuat E-Mail yng aktif, baru lakukan pendaftaran disini
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/08/e-pupns.html

Seputar e-PUPNS (Pendataan Ulang PNS secara Online)

Advertisement
 

Cari Artikel Selain e-PUPNS (Pendataan Ulang PNS secara Online)