FAQ NUPTK Tahun Ini

- 18.56

FAQ NUPTK Tahun Ini

 

F A Q

Tanya (1):
Sesuai surat edaran yng dikeluarkan oleh Sekjen Kemdikbud No. 029/A/LL/2016 tanggal 7 Januari Tahun Ini, wacana Penunjukan Penanggungjawab Pengelolaan Verval Data GTK serta NUPTK, andaikan pengelola verval GTK telah terdaftar, haruskah mendaftar kembali di www.sdm.data.kemdikbud.go.id ? Jawab :
Operator sekolah serta operator Dinas Pendidikan Kab/Kota yng telah terdaftar di www.sdm.data.kemdikbud.go.id tetap Perlu melakukan registrasi ulang agar bisa melakukan operasional vervalGTK, serta operator Perlu melampirkan SK Penugasan pengelolaan vervalGTK .
Tanya (2):
Mengapa upload dokumen serta Pasfoto GTK tak mampu masuk? Jawab :
Dokumen hasil scan Perlu berformat JPG/PNG yang dengannya ukuran file tidak lebih dari 1 MB. Sedangkan Pasfoto GTK berformat JPG/PNG yang dengannya ukuran file tidak lebih dari 200 KB.
Tanya (3) :
Bagaimana proses pengajuan NUPTK? Jawab :
Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tak lagi mengajukan NUPTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap GTK. Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Perangkat lunak VervalGTK. Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yng menjadi persyaratan penerbitan NUPTK. Persyaratan yng dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK. Sesudah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK. Operator sekolah bisa melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui software VervalGTK di status pengajuan.
Tanya(4) :
Saat ini penerbitan NUPTK oleh PDSPK, apa saja syarat-syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengajuan NUPTK? Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yng dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember Tahun Ini wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal serta non formal di Tahun Ini. Adapun syarat serta ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan selengkapnya bisa dilihat pada Mekanisme, Syarat serta Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website yang dengannya alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (5) :
Bagaimana penerbitan NUPTK bagi yng non PNS? Jawab :
Syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yng dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember Tahun Ini wacana Penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal serta non formal di Tahun Ini. Adapun syarat serta ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan selengkapnya bisa dilihat pada Mekanisme, Syarat serta Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website yang dengannya alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Tanya (6) :
Bagaimana tips verval GTK? Jawab :
Verval GTK cuma bisa di lakukan oleh Operator Sekolah, operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta operator Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan. Selengkapnya, tips verval GTK bisa dilihat di Tatacara Perangkat lunak Verval GTK.
Tanya (7) :
Bagaimana tips memperbaiki data GTK yng tanggal lahirnya salah, sedangkan di dapodik telah terkunci? Jawab :
Perbaikan data GTK (nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, serta jenis kelamin) bisa di lakukan melalui Perangkat lunak Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK cuma bisa di lakukan oleh operator sekolah.
Tanya (8) :
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk verval GTK di lakukan oleh operator sekolah ataupun operator Dinas? Jawab : Verval GTK bisa di lakukan oleh Operator Sekolah ataupun Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dengannya hak akses yng berbeda.
Tanya (9) :
PADAMU kan udah ditutup, lalu yng jadi pertanyaan - Bagi atau bisa juga dikatakan untuk GTK Non PNS, bagaimana tips register agar terdaftar menjadi GTK resmi Kemdikbud. Apakah cukup cuma mengandalkan DAPODIK? Jawab : Ya, oleh lantaran itu operator sekolah Perlu meng-entri-kan data PTK di Dapodik yang dengannya benar, lengkap serta sesuai yang dengannya keadaan yng sebetulnya.
Tanya (10) :
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk GTK gimana nih? Kapan mampu yang dengannya gampang bisa NUPTK, terus NUPTK yng telah di keluarkan oleh PADAMUNEGERI gimana statusnya di PDSPK? Jawab :
Data hasil penjaringan yng di lakukan oleh Perangkat lunak PADAMUNEGERI, oleh Ditjen GTK telah di lakukan rekonsiliasi data antara data GTK di DAPODIK serta data GTK di PADAMUNEGERI. Hasil dari rekonsiliasi data yang telah di sebutkan menjadi data arsip GTK di PDSPK.
Tanya (11) :
Bagaimana tips penonaktifan NUPTK? Jawab :
Penonaktifan NUPTK di lakukan atas permintaan GTK yng bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya bisa dilihat pada Mekanisme, Syarat serta Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website yang dengannya alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id. SUMBER @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/01/faq-nuptk-2016.html

Seputar FAQ NUPTK Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain FAQ NUPTK Tahun Ini