PeraturanTerbaru SIM C Tahun Ini

- 09.48

PeraturanTerbaru SIM C Tahun Ini

 
Kamu pemakain sepeda motor?
Maka, wajib tahu peraturan baru yang akan di sajikan kali ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi ataupun SIM.
Tahun ini, SIM bagi atau bisa juga dikatakan untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM bagi atau bisa juga dikatakan untuk kendaraan beroda empat.
Pengklasifikasian didasari kapasitas mesin, bukan jenisnya.
1. Golongan SIM
Tiga golongan SIM C yang telah di sebutkan merupakan, – SIM C, bagi atau bisa juga dikatakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin tidak lebih dari 250cc – SIM C1, bagi atau bisa juga dikatakan untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc – SIM C2, bagi atau bisa juga dikatakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
2. Dasar Aturan
Peraturan mengklasfikasikan SIM C adalah tindak lanjut Aturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember Tahun Ini.
Aturan ini resmi berlaku 1 Januari Tahun Ini.
Akan tetapi, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari Tahun Ini sampai-sampai April Tahun Ini.
3. Tips Memperoleh
Nah, bagaimana tatacara memperoleh SIM C yang telah di sebutkan?
Percis semisal umumnya.
Mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh SIM, setiap orang Perlu memenuhi persyaratan usia, administratif, kebugaran atau kesehatan, dan lulus ujian teori serta praktik).
Pemilik SIM C1 Perlu berusia minimal 18 tahun serta SIM C2 berusia minimal 20 tahun.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh SIM C1 maka Perlu berlebi dahulu mempunyai SIM C, sementara bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh SIM C2 maka Perlu mempunyai SIM C1.
Sesuai yang dengannya surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 yang telah di sebutkan maka perpanjangan SIM bisa dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya yang dengannya tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku. SIM yng habis masa berlakunya, bisa diperpanjang tak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yaitu C, C1, serta C2. Rencana yang telah di sebutkan akan direalisasikan pada triwulan pertama Tahun Ini.
4. Tips Perpanjang SIM Online?
Bagi warga yng ingin memperpanjang surat izin mengemudi ataupun SIM secara online, Kamu mampu datang ke tempat pembuatan SIM.
Cukup membawa e-KTP serta SIM lama.
Kamu mampu datang di tempat pembuatan SIM terdekat.
@Semoga_Beramanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/01/peraturanterbaru-sim-c-tahun-2016.html

Seputar PeraturanTerbaru SIM C Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PeraturanTerbaru SIM C Tahun Ini