Persyaratan Penerbitan NUPTK Smerter 2 TP Tahun Ini

- 21.16

Persyaratan Penerbitan NUPTK Smerter 2 TP Tahun Ini

 
UPDATE KEBIJAKAN BARU PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK Tahun Ini
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk menghindari penerbitan NUPTK yng tak tepat sasaran, maka setiap tahun semenjak layanan transaksional PADAMU NEGERI diluncurkan pada tahun 2013 lalu, BPSDMPK Kemdikbud menjdai badan resmi yng menerbitkan NUPTK mengeluarkan kebijakan-kebijakan yng menjadi persyaratan penerbitan NUPTK baru. Kebijakan-kebijakan ini berganti per tahunnya. Demikian juga halnya Tahun Ini ini, BPSDMPK menetapkan kebijakan baru mengenai Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun Ini melalui surat edaran kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud Nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April Tahun Ini. Yang dengannya adanya kebijakan baru ini, diharapkan bisa menjadi acuan bagi seluruh pihak, lebih-lebih guru serta pengawas sekolah yng belum mempunyai NUPTK bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempersiapkan dokumen yng disyaratkan agar bisa memenuhi syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk penerbitan NUPTK baru yng dalam hal ini diproses oleh Admin LPMP tiap-tiap propinsi. Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Baru Semester 2 Tahun Ini merupakan menjdai berikut :
Guru/Pengawas sekolah berstatus CPNS/PNS Perlu memenuhi :
  1. Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yng mempunyai program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta Perlu melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2. Mempunyai SK menjdai CPNS/PNS.
Guru bukan PNS disekolah negeri Perlu memenuhi :
  1. Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yng mempunyai program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta Perlu melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2. Mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur serta menyatakan bahwasanya pembayaran gaji berasal dari APBD provinsi/kabupaten/kota.
Guru bukan PNS di sekolah swasta Perlu memenuhi :
  1. Mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi (PT) negeri yng mempunyai program studi terakreditasi. Adapun bagi lulusan PT swasta Perlu melengkapi surat keterangan akreditasi.
  2. Berstatus menjdai guru tetap yayasan (GTY) yang dengannya SK pengangkatan menjdai guru tetap dari penyelenggara pendidikan yang dengannya masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus sampai-sampai Januari Tahun Ini serta tak mempergunakan SK berlaku surut.
Dari kebijakan baru ini terlihat ada hal yng tak berganti khususnya bagi guru non PNS disekolah negeri yng masih mewajibkan SK dari gubernur/bupati/walikota. Pengertiannya guru honor komite ataupun guru yang dengannya SK pengangkatan oleh kepsek masih belum memenuhi syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk diterbitkan NUPTK, cuma mempunyai Peg ID saja. Salah satunya guru non PNS di madrasah dibawah naungan Kemenag, masih mempergunakan kebijakan yng percis, walaupun telah ada edaran dari dirjen pendis mengenai wewenang kepala madrasah menjdai kepala satker yng mempunyai wewenang mengangkat tenaga honorer yang dengannya sumber pembiayaan dipa satker, akan tetapi lantaran belum ada keputusan bersama mengenai hal ini antara Kemenag yang dengannya BPSDMPK PMP menjadikan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK baru ini masih berlaku umum. Hal yng berganti merupakan syarat masa kerja yng kembali kepada syarat waktu semisal halnya penerbitan NUPTK sebelum 2013, dimana masa kerja yng dipersyaratkan cuma 2 (dua) tahun, menjadikan bagi yng mempunyai SK Januari 2013 telah bisa diterbitkan NUPTKnya selama persyaratan lain-lainnya pula terpenuhi.
Proses pengajuan sampai-sampai penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui Website Padamu Negeri.
Download Surat Resminya Disini
Sumber @Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/05/persyaratan-penerbitan-nuptk-smerter-2.html

Seputar Persyaratan Penerbitan NUPTK Smerter 2 TP Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Persyaratan Penerbitan NUPTK Smerter 2 TP Tahun Ini