Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini

- 02.52

Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini

 
Ya, razia yang digelar oleh pak polisi baru sah jika ada 5 syarat berikut ini. Simak baik-baik, ya
Ya, razia yng digelar oleh pak polisi baru sah andai ada 5 syarat yang akan di sajikan kali ini. Simak baik-baik, ya | Via: kaskus.co.id
Bintang.com, Jakarta Bagi pengendara motor kalau mendengar kata 'razia' bawaannya langsung deg-degan. Rasa apakah ini? Akan tetapi yng pasti bukan cinta. Jantung orang-orang berdetak lebih cepat lantaran dalam setiap pemeriksaan pasti petugas polisi punya macam-macam tutorial demi mencari kesalahan pemakain jalan. Heits, gak cuma pak polisi yng mampu nyari kesalahan anda. Anda pula mampu kok mencari 'titik kelemahan' orang-orang. Hihihi. Bukan ingin melawan aparat, akan tetapi ada saja oknum petugas yng nakal. Pura-pura mengadakan razia demi menguntungkan dirinya. Nah, agar bisa anda terhindar dari razia bohongan ini, anda butuh tahu syarat-syarat agar sebuah razia dianggap sah. Berikut analisis Bintang.com. Simak, yuk. #Adanya papan pemberitahuan. Kita Suka mendapati razia secara tiba-tiba ataupun disergap mendadak serta pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal terperinci hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yng menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi ciri yng menunjukan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, anda boleh protes.
Papan ciri razia | Via: kaskus.co.id

#Polisi mempunyai surat tugas yng sah. Kalau anda mendadak dirazia serta pak polisi gak mampu menunjukan surat tugasnya, maka itu bukan razia yng sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yng melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada juga pasal 14 yng menerangkan, surat tugas itu Perlu memuat beberapa hal penting semisal, alasan serta jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yng memeriksa, serta daftar pejabat penyidik yng ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, mending langsung jalan saja.
Dalam razia, polisi Perlu bawa surat-surat resmi serta lengkap | Via: sayangi.com

#Razia malam Perlu disertai papan bercahaya kuning. Andai pemeriksaan terlaksana malam hari tak beda jauh yang dengannya siang. Bedanya cuma di papan. Papan malam Perlu diberi cahaya kuning menjdai ciri adanya razia.
Papan ciri razia malam hari | Via: kaskus.co.id

#Polisi wajib memakai seragam serta atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yng melakukan peeriksaan wajib mempergunakan pakaian seragam, atribut yng terperinci, tanda-tanda khusus menjdai petugas pemeriksa, serta perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia anda namun tidak ingat pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.
Era pemeriksaan atribut polisi Perlu lengkap | Via: kaskus.co.id

#Cuma polisi lalu lintas yng berhak menilang. Ini butuh banget anda ketahui. Cuma polisi lalu lintas yng berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan era anda berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yng menilang anda, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.
Polisi lalu lintas

Itu tadi beberapa syarat razia agar bisa jadi razia sah. Andai seluruh syarat ini telah dipenuhi serta anda kena pemeriksaan, anda Perlu tulus. Kalau anda bersalah, terima saja. Gak usah repot-repot negosiasi, mencari pembenaran, ataupun bahkan membantah bapak polisi. Asalkan penuhi seluruh syarat bagi atau bisa juga dikatakan untuk berkendara maka anda akan aman sepanjang perjalanan. SUMBER @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/09/razia-polisi-baru-sah-kalau-memenuhi-5.html

Seputar Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Razia Polisi Baru Sah Kalau Memenuhi 5 Hal Ini