SE Penegasan Pengelolaah Data Peserta Didik Kemdikbud Tahun Ini

- 16.44

SE Penegasan Pengelolaah Data Peserta Didik Kemdikbud Tahun Ini

 
Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Surat Kepala pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan ihwal penegasan Pengelolaan Data Peserta Didik Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan Tahun Ini ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten serta Kota sampai-sampai Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidik (KK-Datadik) diseluruh Indonesia. Surat ini adalah tindak lanjut dari surat edaran Sekjen Kemdikbud Nomor 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni Tahun Ini, ihwal Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik. Menjadikan Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK) butuh menjabarkan serta menegaskan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota u.p. KK-Datadik ihwal hal-hal menjdai berikut :
1. Menjdai Dampak otomatisasi penomoran NISN bagi seluruh siswa yng datanya sudah masuk dalam software Dapodik Tahun Ini, dimungkinkan akan terlaksana:
a. Nomor Induk siswa Nasional (NISN) ganda. Andaikan hal ini terlaksana, maka operator sekolah agar segera mengajukan perubahan NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id yang dengannya melampirkan bukti dokumen pendukung; b. Didapati perbedaan NISN peserta didik yng telah tertera di dalam Ijazah yang dengannya NISN yng ada dilaman vervalpd.data.kemdikbud.go.id, maka operator segera melakukan: 1. pencarian NISN didasari nama, tempat, serta tanggal lahir. Andai didapati NISN terebut atas nama siswa lain, maka NISN dimaksud tak bisa dipakai oleh siswa yng bersangkutan; 2. Didasari yang dengannya utir 1.b1) diatas, pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan yng menyatakan bahwasanya NISN siswa yang telah di sebutkan merupakan NISN yng terdapat didalam laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
2. Persetujuan (approval) perubahan Identitas siswa (nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, serta nama ibu kandung) telah menjadi wewenang operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3. Menu residu yng ada di vervalpd jenjang sekolah dasar telah ditiadakan, hal ini dikarenakan pemberian NISN bagi siswa baru telah di lakukan oleh PDSPK.
Unduh Surat Disini
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Share...
BACA Pula>>>Fitur Baru App VervalPD Tahun Ini
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/09/se-penegasan-pengelolaah-data-peserta.html

Seputar SE Penegasan Pengelolaah Data Peserta Didik Kemdikbud Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain SE Penegasan Pengelolaah Data Peserta Didik Kemdikbud Tahun Ini