Guru Wajib Miliki Sertifikat Profesi/Pendidik Tahun Ini

- 19.31

Guru Wajib Miliki Sertifikat Profesi/Pendidik Tahun Ini

 
Penetapan PPG menjdai syarat wajib yng Perlu dipenuhi guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi pendidik profesional akan segera diberlakukan yang dengannya tegas. Ini adalah salah upaya yng di lakukan pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan kualitas pendidikan lebih-lebih para pendidiknya ataupun guru. PPG merupakan semacam program pendidikan pra jabatan menjdai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai Tahun Ini mendatang guru akan dinilai sesuai yang dengannya profesi jabatan yng orang-orang emban berdasar profesinya menjdai tenaga pendidik profesional.
Para guru akan mengikuti PPG selama 1 tahun, sesudah itu mendapatkan gelar “Gr” serta sertifikat pendidik dan pantas menyandang status guru profesional. Hal ini sesuai yang dengannya amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru serta Dosen. Dalam aturan yang telah di sebutkan tenaga pendidik akan dinilai sesuai yang dengannya profesi jabatan orang-orang. Mulai Tahun Ini Program-program profesi guru (PPG) yng selama ini dilaksanakan pemerintah pusat, bakal dilaksanakan secara berdikari oleh Perguruan Tinggi.
Dekan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Petrus ly kepada wartawan, Senin (2/3) lalu, menjelaskan, seorang guru professional ‘Gr’ sesudah menamatkan sarjana pendidikannya wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Serta Tahun Ini mendatang, jelasnya, seluruh guru wajib mempunyai sertifikat bagi atau bisa juga dikatakan untuk mampu mengajar. Sesuai ketentuan, terperinci Petrus Ly, mulai Tahun Ini mendatang, yng menjadi guru wajib mempunyai sertifikat guru professional menjdai syarat utama. Sementara bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru yng selama ini belum bersertifikat guru professional Perlu mengikuti lagi pendidikan keprofesian. Pendapat dari Petrus Ly program ini dilaksanakan dalam rangka menghasilkan guru professional yng mempunyai kompetensi kepribadian , serta kompetensi sosial. Pendapat dari Ly, PPG yang telah di sebutkan adalah program kementrian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta baru pertama kali diadakan di Undana. Peserta PPG selama masa orientasi enam bulan serta masa belajar satu tahun Perlu diasramakan. Peserta PPG yng dikukuhkan Tahun Ini ini, adalah peserta SM3T selama dua tahun yng mengabdi di Provinsi Kalimantan Timur serta Papua. Sumber @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/01/guru-wajib-miliki-sertifikat.html

Seputar Guru Wajib Miliki Sertifikat Profesi/Pendidik Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Guru Wajib Miliki Sertifikat Profesi/Pendidik Tahun Ini