Juknis BOP PAUD Tahun Ini & Daftar Penerima BOP PAUD kab Rokan Hulu Tahun Ini

- 03.48

Juknis BOP PAUD Tahun Ini & Daftar Penerima BOP PAUD kab Rokan Hulu Tahun Ini

 
Assalamualikum rekan OPS PAUD NI Khusunya OPS PTD.
Tujuan manfaat bantuan Operasional PAUD merupakan bisa dipakai serta dimanfaatkan dalam rangka bagi atau bisa juga dikatakan untuk beragam keperluan yng terkait yang dengannya penyelenggaraan kegiatan belajar.
Antara lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk subsidi bantuan keringanan biaya pendaftaran peserta didik tidak lebih bisa atau mampu, biaya pembelian buku bacaan, alat permainan edukatif, serta keperluan lain yng terkait yang dengannya pembelajaran.
Pemberian Bantuan Operasional pula menjadi satu dari sekian banyaknya taktik dalam membangun lembaga PAUD yng mempunyai kualitas. Didasari data Direktorat Pembinaan PAUD, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan, pada akhir Tahun Ini jumlah lembaga PAUD di Indonesia sudah mencapai lebih dari 188 ribu.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Tahun Ini-2016 ini pula salah satunya dalam bagian dari Kenaikan Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Tahun Ini
Sasaran program BOP PAUD merupakan anak usia 0-6 tahun yng terdaftar pada program Taman Kanak-Kanak/ Taman Kanak-Kanak Luar Biasa/Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, ataupun Satuan PAUD Sejenis.
Dana diutamakan bagi anak dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu, anak berkebutuhan khusus, anak yang dengannya layanan khusus. Dana BOP disalurkan melalui lembaga PAUD dimana anak yang telah di sebutkan menempuh pendidikan.
Bantuan BOP bersifat dibatasi, menjadikan belum seluruh anak yng tercatat di lembaga PAUD memperoleh dana. Syarat Kriteria penentuan penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD ditetapkan didasari penilaian terhadap format pengajuan dana BOP oleh lembaga.
PAUD.
Program BOP bertujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tak bisa atau mampu, agar orang-orang mendapatkan layanan PAUD yng lebih bermutu. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan tatacara dalam penyaluran serta penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, maka butuh disusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD [BOP-PAUD].
Berikut beberapa syarat ketentuan kriteria mendapatkan BOP PAUD Tahun Ini-2016 antara lain :
  1. Mempunyai rekening aktif atas nama Satuan.
  2. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Mempunyai izin operasional dari Dinas Pendidikan setempat.
  4. Memberikan layanan pada anak usia 0-6 tahun.
  5. Sudah melaksanakan program minimal 1 (satu) tahun.
  6. Mengisi Formulir Pengajuan Dana BOP yang dengannya mempergunakan format terlampir (lampiran 1) serta diajukan ke Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melalui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  7. Satuan tak memperoleh dana bantuan rintisan penguatan, ataupun Percontohan di tahun yng percis.
  8. TK ataupun satuan PAUD Negeri memungkinkan mangajukan dana BOP andaikan tak mendapatkan dana operasional dari pemerintah daerah.
Memiliki rekening aktif atas nama Satuan lembaga pendidikan PAUD ini merupakan didasari Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI Nomor: S-989/PB/2012, tanggal 6 Desember 2012 bahwasanya bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempercepat penyaluran dana ke masyarakat, maka dalam satu wilayah mempergunakan bank yng percis.
Dinas Pendidikan Kab/Kota menetapkan kebijakan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menentukan salah satu jenis bank yng akan dipakai oleh Satuan PAUD pengusul, adapun Bank Operasional yang telah di sebutkan, yakni PT. Bank BRI (Persero) Tbk, PT. Bank Mampu berdiri diatas kaki sendiri (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, serta PT. Bank BTN (Persero) Tbk..
Rekening yng dipakai atas nama satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Tak diperkenankan mempergunakan rekening pribadi, CQ, QQ, serta rekening atas nama satuan kerja pemerintah.

Besaran Dana Bantuan Bantuan Operasional Penyelanggaraan (BOP) PAUD Tahun Ini

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dikelompokkan didasari jumlah anak yng dikelola oleh Satuan PAUD, yang dengannya ketentuan menjdai berikut antara lain :
  1. Mempunyai anak didik 15 anak ataupun tidak lebih Rp 5.000.000,00
  2. Mempunyai anak didik 16 - 25 anak Rp 6.000.000,00
  3. Mempunyai anak didik 26 anak ataupun lebih Rp 7.200.000,00
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola alokasi bantuan ke Kabupaten/Kotanya sesuai yang dengannya kebijakan yang dengannya catatan jumlah satuan yng memperoleh bantuan tak boleh tidak lebih dari jumlah yng ditetapkan.
Dana bantuan BOP bisa dipergunakan antara lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk hal-hal yang akan di sajikan kali ini :
  • Bantuan biaya masuk serta biaya administrasi sebesar 30 %.
  • Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran sebesar 30%.
  • Pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendidik, buku bacaan anak, ataupun ATK sebesar 15%.
  • Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kebugaran atau kesehatan sebesar 5%.
  • Biaya Transport serta banyak sekali dukungan kegiatan konkrit Gugus PAUD sebesar 20%. jakan yang dengannya catatan jumlah satuan yng memperoleh bantuan tak boleh tidak lebih dari jumlah yng ditetapkan.
Silahkan Unduh Daftar Penerima BOP PAUD kab Rokan Hulu Tahun Ini Disini
JUknis BOP PAUD Tahun Ini Disini ataupun Link Ini
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/03/juknis-bop-paud-2016-daftar-penerima.html

Seputar Juknis BOP PAUD Tahun Ini & Daftar Penerima BOP PAUD kab Rokan Hulu Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Juknis BOP PAUD Tahun Ini & Daftar Penerima BOP PAUD kab Rokan Hulu Tahun Ini