Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer Tahun Ini

- 07.56

Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer Tahun Ini

 

As salamuaikum rekan OPS_PTD dimana saja berada mudah-mudahan masih dalam ke adaan sehat selalu
Pendapat dari Sumarna Surapranata, yakni seorang Direktur Pembinaan Pendidikandan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan serta Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), bahwasanya tunjangan profesi guru pada Tahun Ini akan makin diperketat mulai tanggal 1 januari Tahun Ini. Tunjangan profesi guru yng selama ini telah diberikan dinilai tidak lebih sesuai peruntukannya.
Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Anies Baswedan pula mendukung kinerja guru yang dengannya tips menyiapkan sejumlah sekenario bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru (dilansir dari media JPNN.com). Skenario yang telah di sebutkan akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yng tengah disusunnya, salah satunya yang dengannya Tak menghapus Tunjangan Profesi Guru Tahun Ini namun menggantinya yang dengannya Tunjangan Kinerja, demikian pernyataan resmi dari Kemendikbud yng disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Direktur Jendral Guru serta Tenaga Kependidikan Kemendikbud yng dilansir dari website resmikemdikbud.go.id.
kemudian bagaimana yang dengannya guru honorer (non PNS) ?...
Tunjangan Fungsional bagi atau bisa juga dikatakan untuk Guru honorer (guru non PNS) Syarat Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer - Pemerintah sudah menyiapkan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). TFG sendiri adalah program pemberian subsidi kepada guru non PNS yng bertugas di satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh pemerintah. Tunjangan fungsional merupakan tunjangan yng diberikan kepada guru non PNS sebesar Rp. 300.000,- perbulannya yng pembayaranya dicairkan setiap 6 bulan sekali. Yng memperoleh Tunjangan Fungsional yakni; Guru bukan PNS meliputi GTT serta GTY yakni Guru Honorer, (Honorer Pusat/Daerah/Komite dll) serta Guru Yayasan yng mengajar di sekolah-sekolah lingkungan Kemendikbud serta Kemenag. Syarat memperoleh tunjangan fungsional Guru merupakan dibawah ini;
Sebelum mengajukan usul Tunjangan fungsional Guru yng mendapatkan Tunjangan Fungsional merupakan guru;
1. Jam mengajarnya mencapaii 24 jam dibuktikan yang dengannya SK Pemb Tugas Yang terakhir 2. Masa kerja minimal 5 tahun yng mengajar di sekolah swasta serta minimal 6 tahun bagi yng mengajar di sekolah Negeri. Cara Pengajuan Tunjangan Fungsional Guru Honorer / Non PNS - Pengajuan Usul memperoleh tunjangan fungsional ke pusat di lakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, yang dengannya bisa menentukan kuota sendiri, berguna disdik bisa mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai yang dengannya keadaan di daerah masing-masing.Pada prinsipnya yng mengajukan / usul Tunjangan Fungsional merupakan sekolah (Kepala Sekolah) akan tetapi berkas boleh diantar langsung oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.
1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan 2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yang yang terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah 3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah 4. Fotocopy SK Pembagian tugas mengajar yang yang terakhir dilegalisir oleh KUPT 5. Fotocopy rekening bank 6. Fotocopy NPWP Tunjangan Fungsional Non PNS - Berkas persyaratan yang telah di sebutkan mampu diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten ataupun Kota bagian Program, serta pihak Dinas Pendidikan yng akan mengajukan ke pusat. Berita yng lebih lengkap bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kabupaten ataupun Kota masing-masing. Sebelum mengajukan jangan tidak ingat bagi atau bisa juga dikatakan untuk banyak-banyak berdo'a, agar bisa urusan kita menjadi lancar. Sekian thanks, mudah-mudahan memberikan manfaat, berhasil terus bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru-guru Indonesia....
Kriteria Guru Honorer Penerima Tunjangan - Program subsidi tunjangan fungsional (STF) merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yng diangkat oleh penyelenggara pendidikan ataupun satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat, serta melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yng diangkat oleh penyelenggara pendidikan ataupun satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF merupakan menjdai berikut: 1. Mempunyai nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK). 2. Diprioritaskan kepada guru yng mempunyai jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu serta diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru serta Dosen serta mengajar pada satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh masyarakat serta dibuktikan yang dengannya Surat Keputusan Pengangkatan yng diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 3. Diutamakan bagi guru yng mengajar mata pelajaran yng sesuai yang dengannya kualifikasi akademiknya serta dibuktikan dalam system data pokok pendidikan (Dapodik) ataupun melalui surat keterangan dari kepala sekolah serta sudah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yng berkualifikasi S-1/D-IV ataupun Guru dalam jabatan yng sedang mendapatkan peluang peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 5. Guru yng dimaksud pada angka 2 di atas yng sudah memperoleh tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh subsidi tunjangan fungsional. 6. Guru dalam jabatan bukan PNS yng belum mempunyai sertifikat pendidik Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional Non PNS / Guru Honorer - Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional didasari data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran Tahun Ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai yang dengannya kriteria yng ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional didasari data guru yng telah valid pada dapodikdas. § Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret Tahun Ini secara online melalui App SIM Tunjangan, sesudah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yng diberikan. § Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru bisa melihat kelengkapan data serta ataupun persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Andai ada persyaratan yng tidak lebih, Guru bisa melengkapi melalui system dapodik di sekolah masing-masing § Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yng memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. § Didasari SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP serta SPM bagi atau bisa juga dikatakan untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran di lakukan melalui 2 tahap. § KPPN menelaah serta menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D yang telah di sebutkan dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas menjdai Bukti Penyaluran dana. § Andaikan terlaksana kesalahan data yng memicu terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/03/cara-mengajukan-tunjangan-fungsional.html

Seputar Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Cara Mengajukan Tunjangan Fungsional Guru Honorer Tahun Ini