Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS
Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS | Referensi terbaru di 2017 via web Panduan Simpatika. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Panduan Simpatika. Artikel ini di beri judul Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS. Konten ini untuk anda pembaca setia https://panduan-simpatika.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Panduan Simpatika dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Panduan Simpatika di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS di bawah ini dari situs web Panduan Simpatika. Beberapa tahun lalu, waktu bapak saya masih menjabat Kepala Sekolah Dasar, saya Suka lihat bapak sibuk banget, malah tidak jarang kerja hingga malam. Akibatnya bapak Suka sakit, ini di lakukan lantaran bapak merangkap jabatan menjdai bendahara BOS.
Klo pendapat dari saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yng benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik menjdai guru ataupun kepala sekolah, lantaran bendahara BOS diharapkan waktu yng banyak sekali. Mungkin semacam tenaga Tata Bisnis/administrasi Sekolah yng tak direcoki yang dengannya kegiatan pendidikan. Lantaran sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.
Mengingat fenomena diatas serta melihat bapak serta ibu guru yng kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi terasa kasihan. Lebih-lebih era orang-orang mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Mampu Kamu hayalkan, seseorang yng tak pernah bisa pendidikan khusus soal akuntansi serta pajak mendadak diharuskan buat laporan keuangan ditambah mengkaji aturan-aturan pajak yng Amat tidak sedikit.
Lebih parah lagi waktu orang-orang bisa pengarahan dari Dinas Pendidikan sebenarnya yng memberikan pengarahan pula aslinya tak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih Perlu direvisi lagi. Belum cukup, lantaran waktu datang ke kantor pajak petugasnya cuma menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan era mau laporan orang-orang Perlu belajar lagi, serta waktu pulang dari kantor pajak telah tidak ingat lagi. Semisal sebuah siklus yng selalu berulang setiap bulan.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempermudah pemahaman wacana laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara simpel kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
1. Pembayaran Gaji serta Honor
Pajak yng terkait yang dengannya pembayaran gaji serta honor merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga galau kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji serta honor. Gampangnya gini:
Gaji merupakan pembayaran yng sifatnya tetap serta teratur, sedangkan honor merupakan pembayaran yng sifatnya insidentil.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar lantaran didasari pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yng terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran honor ada beberapa hal yng Perlu diperhatikan, antara lain:
Tarif Pajak
Pembayaran
Pembayaran di lakukan paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya yang dengannya kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak menjdai berikut :
Pelaporan
Pelaporan di lakukan paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya yang dengannya formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk formulir mampu download disini
Jadi andai Kamu merupakan Bendahara BOS serta melakukan pembayaran gaji/honor, ini dia yng Perlu Kamu lakukan:
Semisal Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji serta honor menjdai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester yang dengannya perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Penghitungan PPh Pasal 21
1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tak terutang PPh Pasal 21 lantaran nilainya di bawah Penghasilan Tak Kena Pajak
2. Honor panitia :
- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)
3. Upah tukang Rp. 300.000,- tak terutang PPh pasal 21 lantaran nilainya dibawah Penghasilan Tak Kena Pajak
Langkah-langkah yng Perlu di lakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang merupakan menjdai berikut:
1. Membuat bukti potong bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap penerima honor
Perlu diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk honor PNS serta bukti potong PPh Tak Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk Non PNS
2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos
Surat Setoran Pajak pula Perlu dibedakan antara yng Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk honor PNS serta Tak Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk honor Non PNS
3. Laporan ke kantor pajak
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, serta daftar bukti potong PPh Pasal 21.
2. Pembayaran barang serta jasa
Pajak yng terkait yang dengannya pembayaran barang serta jasa khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk bendahara BOS merupakan Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh pasal 23 Adalah pajak yng dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan pedagang selaku pihak yng mendapatkan penghasilan. Sedangkan PPN merupakan pajak atas konsumsi, baik barang ataupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yng dibayar konsumen selaku pihak yng melakukan konsumsi.
Di bawah ini beberapa hal dasar yng butuh diketahui wacana PPh Pasal 23, diantaranya:
Objek serta Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Tarif:
2% bagi atau bisa juga dikatakan untuk rekanan yng ber-NPWP
4% bagi atau bisa juga dikatakan untuk rekanan yng tak ber-NPWP
Penghitungan:
Harga barang telah salah satunya PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum salah satunya PPN: Tarif x nilai jasa
Pembayaran:
Ketentuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS merupakan menjdai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi yang dengannya identitas bendahara
3. Tandatangan serta stempel pada Surat Setoran Pajak diisi yang dengannya identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari sesudah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan
Laporan ke kantor pajak di lakukan yang dengannya mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.
Semisal soal Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang serta jasa menjdai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur yang dengannya harga Rp 5.000.000, harga telah salah satunya Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan di lakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro mempunyai NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yng bersangkutan tak ber-NPWP.
4. Membeli makan serta minum di warung Bu Sri (tak ber-NPWP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer pembelian komputer bukan adalah objek PPh Pasal 23, namun pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22. 2. PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor 2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
3. PPh Pasal 23 atas fotokopi 4% x Rp 300.000 = Rp 12.000 4. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum) 4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Sesudah tau itung-itungan pajaknya, ini dia yng Perlu di lakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (bagi atau bisa juga dikatakan untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak serta rekanan yng dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yng sudah dipotong
3. Membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 23, yng terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yng Perlu diperhatikan wacana PPN, diantaranya :
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) ataupun tak kena PPN lagi.
Penghitungan PPN
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yng ditawarkan telah salah satunya PPN ataupun belum.
Pembayaran
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya merupakan menjdai berikut :
Laporan ke kantor pajak di lakukan paling lambat akhir bulan selanjutnya yang dengannya SPT Masa PPN Pemungut, ataupun yng biasa disebut percis orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga semakin panjang teorinya kita langsung lanjut ke semisal soal saja.
Semisal Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang serta jasa menjdai berikut :
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tak salah satunya objek PPN.
Sesudah tau transaksi serta itungan pajaknya, ini dia hal-hal yng Perlu di lakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan yang dengannya kewajiban PPN :
1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai
Mohon diingat, lantaran Surat Setoran Pajak pula berfungsi menjdai bukti pungut maka setiap transaksi Perlu dibuat satu Surat Setoran Pajak.
2. Menyerahkan SSP Lembar 1 serta 3 kepada rekanan menjdai bukti pungut
Jangan tidak ingat, rekanan/pedagang pula butuh SSP bagi atau bisa juga dikatakan untuk laporan ke kantor pajak serta arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar pula dapet bukti pembayaran menjdai arsip lembar 4 (bila butuh fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).
3. Membuat laporan SPT Masa PPN, yng terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tak butuh diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Mudah-mudahan uraian yng sebenarnya cukup panjang serta membosankan di atas mampu membantu parabendahara BOS dalam menghitung, membayar, serta membuat laporan pajaknya.
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/10/panduan-singkat-laporan-pajak-bendahara.html
Klo pendapat dari saya, jabatan bendahara ini seharusnya dipegang oleh satu orang yng benar-benar bebas dari kerjaan rutinnya, baik menjdai guru ataupun kepala sekolah, lantaran bendahara BOS diharapkan waktu yng banyak sekali. Mungkin semacam tenaga Tata Bisnis/administrasi Sekolah yng tak direcoki yang dengannya kegiatan pendidikan. Lantaran sejatinya, seorang guru itu pendidik, bukan tenaga administrasi keuangan.
Mengingat fenomena diatas serta melihat bapak serta ibu guru yng kebetulan didapuk jadi bendahara BOS, saya jadi terasa kasihan. Lebih-lebih era orang-orang mesti bolak-balik ngurusin laporan pajak. Mampu Kamu hayalkan, seseorang yng tak pernah bisa pendidikan khusus soal akuntansi serta pajak mendadak diharuskan buat laporan keuangan ditambah mengkaji aturan-aturan pajak yng Amat tidak sedikit.
Lebih parah lagi waktu orang-orang bisa pengarahan dari Dinas Pendidikan sebenarnya yng memberikan pengarahan pula aslinya tak paham soal pajak, alhasil waktu ke kantor pajak laporannya masih Perlu direvisi lagi. Belum cukup, lantaran waktu datang ke kantor pajak petugasnya cuma menerangkan sekilas saja, akhirnya bulan depan era mau laporan orang-orang Perlu belajar lagi, serta waktu pulang dari kantor pajak telah tidak ingat lagi. Semisal sebuah siklus yng selalu berulang setiap bulan.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempermudah pemahaman wacana laporan pajak bendahara BOS mari kita bahas singkat saja. Sebenernya kalo dilihat secara simpel kewajiban perpajakan bendahara BOS itu cuma menyangkut dua hal :
- Pada era pembayaran gaji serta honor
- Pada era pembelian barang serta jasa
1. Pembayaran Gaji serta Honor
Pajak yng terkait yang dengannya pembayaran gaji serta honor merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Biar ga galau kita sepakati dulu pemahaman terminologi gaji serta honor. Gampangnya gini:
Gaji merupakan pembayaran yng sifatnya tetap serta teratur, sedangkan honor merupakan pembayaran yng sifatnya insidentil.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk gaji ga usah dibahas panjang lebar lantaran didasari pengamatan di lapangan ga ada gaji dari dana BOS yng terutang pajak (nihil), nilainya terlalu kecil.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran honor ada beberapa hal yng Perlu diperhatikan, antara lain:
Tarif Pajak
- Pegawai Negeri Sipil (PPh Final)
Golongan Pegawai Tarif Golongan II ke bawah 0% Golongan III 5% Golongan IV 15% - Selain Pegawai Negeri Sipil (PPh Tak Final)
Punya NPWP/Tak | Tarif |
Ber-NPWP | 5% |
Tak ber-NPWP | 6% |
Pembayaran
Pembayaran di lakukan paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya yang dengannya kode pembayaran pada Surat Setoran Pajak menjdai berikut :
Kode pembayaran PPh 21 honor PNS | 411121 – 402 |
Kode pembayaran PPh 21 honor selain PNS | 411121 – 100 |
Pelaporan
Pelaporan di lakukan paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya yang dengannya formulir SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk formulir mampu download disini
Jadi andai Kamu merupakan Bendahara BOS serta melakukan pembayaran gaji/honor, ini dia yng Perlu Kamu lakukan:
- Membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 dua rangkap (bagi atau bisa juga dikatakan untuk arsip serta penerima honor)
- Menyetor PPh Pasal 21 yng telah dipotong
- Membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 21, yng terdiri dari :
- 1721 halaman 1
- 1721 halaman 2
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21
- Surat Setoran PajakBiar gampang mari kita langsung ke semisal kasus
Semisal Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembayaran gaji serta honor menjdai berikut :
1. Membayar gaji 5 honorer (rutin/bulan) masing-masing Rp. 350.000,-
2. Membayar honor panitia kegiatan ujian semester yang dengannya perincian :
- Bakri ber-NPWP, PNS golongan II Rp. 100.000,-
- Umar, ber-NPWP, PNS golongan III Rp. 100.000,-
- Samsul, ber-NPWP, PNS golongan IV Rp. 100.000,-
- Joni, Honorer (Non PNS), belum ber NPWP, Rp. 100.000,-
3. Membayar upah tukang pekerjaan perbaikan ringan gedung sekolah, belum ber-NPWP, non PNS, Rp 300.000
Penghitungan PPh Pasal 21
1. Gaji 5 honorer @Rp 350.000 tak terutang PPh Pasal 21 lantaran nilainya di bawah Penghasilan Tak Kena Pajak
2. Honor panitia :
- Bakri : 0% x Rp 100.000 = Rp 0 (PPh Final)
- Umar : 5% x Rp 100.000 = Rp 5.000 (PPh Final)
- Samsul : 15% x Rp 100.000 = Rp 15.000 (PPh Final)
- Joni : 6% x 50% x Rp 100.000 = Rp 3.000 (PPh Non Final)
3. Upah tukang Rp. 300.000,- tak terutang PPh pasal 21 lantaran nilainya dibawah Penghasilan Tak Kena Pajak
Langkah-langkah yng Perlu di lakukan oleh bendahara BOS SDN 1 Jamblang merupakan menjdai berikut:
1. Membuat bukti potong bagi atau bisa juga dikatakan untuk setiap penerima honor
Perlu diingat bukti potong ada dua macem, bukti potong PPh Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk honor PNS serta bukti potong PPh Tak Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk Non PNS
2. Menyetor PPh Pasal 21 ke bank/kantor pos
Surat Setoran Pajak pula Perlu dibedakan antara yng Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk honor PNS serta Tak Final bagi atau bisa juga dikatakan untuk honor Non PNS
3. Laporan ke kantor pajak
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk laporan ini bukti potong ga usah disertakan, cukup dua lembar SPT Masa 1721, Surat Setoran Pajak, serta daftar bukti potong PPh Pasal 21.
2. Pembayaran barang serta jasa
Pajak yng terkait yang dengannya pembayaran barang serta jasa khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk bendahara BOS merupakan Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPh pasal 23 Adalah pajak yng dipotong atas penghasilan dari jasa. Pajak ini menjadi tanggungan pedagang selaku pihak yng mendapatkan penghasilan. Sedangkan PPN merupakan pajak atas konsumsi, baik barang ataupun jasa. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yng dibayar konsumen selaku pihak yng melakukan konsumsi.
Di bawah ini beberapa hal dasar yng butuh diketahui wacana PPh Pasal 23, diantaranya:
Objek serta Tarif Objek Pajak :
Pengadaan jasa tanpa nilai minimal transaksi
Tarif:
2% bagi atau bisa juga dikatakan untuk rekanan yng ber-NPWP
4% bagi atau bisa juga dikatakan untuk rekanan yng tak ber-NPWP
Penghitungan:
Harga barang telah salah satunya PPN : Tarif x (100/110) x nilai jasa
Harga barang belum salah satunya PPN: Tarif x nilai jasa
Pembayaran:
Ketentuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran PPh Pasal 23 bendahara BOS merupakan menjdai berikut :
1. Kode Pembayaran : 411124 – 104
2. Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi yang dengannya identitas bendahara
3. Tandatangan serta stempel pada Surat Setoran Pajak diisi yang dengannya identitas bendaharawan
4. Pembayaran paling lambat 10 hari sesudah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Pelaporan
Laporan ke kantor pajak di lakukan yang dengannya mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan selanjutnya.
Semisal soal Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang serta jasa menjdai berikut :
1. Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur yang dengannya harga Rp 5.000.000, harga telah salah satunya Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan di lakukan tanggal 12 Januari 2012
2. Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro mempunyai NPWP.
3. Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yng bersangkutan tak ber-NPWP.
4. Membeli makan serta minum di warung Bu Sri (tak ber-NPWP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000. Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23
1. PPh Pasal 23 atas pembelian komputer pembelian komputer bukan adalah objek PPh Pasal 23, namun pembelian barang (PPh 22) bersumber dari dana BOS dikecualikan dari pemungutan PPh 22. 2. PPh Pasal 23 atas sevice sepeda motor 2% x Rp 50.000 = Rp 1.000
keterangan: andaikan nilai barang serta jasa mampu dipisah maka PPh Pasal 23 dipotong atas pembayaran jasa saja (kecuali jasa katering, nilai jasa katering merupakan total keseluruhan nilai tagihan)
3. PPh Pasal 23 atas fotokopi 4% x Rp 300.000 = Rp 12.000 4. PPh Pasal 23 atas jasa katering (makan/minum) 4% x Rp 2.000.000 = Rp 80.000
Sesudah tau itung-itungan pajaknya, ini dia yng Perlu di lakukan dalam melaksanakan kewajiban PPh Pasal 23 :
1. Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 tiga rangkap (bagi atau bisa juga dikatakan untuk arsip, laporan ke Kantor Pajak serta rekanan yng dipotong)
2. Menyetorkan PPh Pasal 23 yng sudah dipotong
3. Membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 23, yng terdiri dari :
- SPT Masa PPh Pasal 23
- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 23
- Bukti Potong PPh Pasal 23
- Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Bagi para bendahara BOS, beberapa hal mendasar yng Perlu diperhatikan wacana PPN, diantaranya :
Objek PPN | Pembelian atas barang serta jasa yang dengannya nilai di atas Rp 1.000.000 (kecuali jasa katering*) |
tarif | 10% |
*) mulai 1 April 2010 jasa katering dikenakan pajak restoran (pajak daerah / Pemda) ataupun tak kena PPN lagi.
Penghitungan PPN
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk penghitungan silakan tanya dulu ke penjualnya, apakah harga yng ditawarkan telah salah satunya PPN ataupun belum.
Harga Barang | Tips Penghitungan |
Harga barang belum salah satunya PPN | 10% x harga barang |
Harga barang telah salah satunya PPN | 10% x (100/110) x harga barang |
Pembayaran
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk pembayaran PPN bendahara BOS ketentuannya merupakan menjdai berikut :
- Kode pembayaran : 411211 – 900
- Identitas pada Surat Setoran Pajak diisi yang dengannya identitas rekanan/pedagang
- Tandatangan serta stempel pada Surat Setoran Pajak diisi yang dengannya identitas bendaharawan
- Pembayaran di lakukan paling lambat 7 hari sesudah berakhirnya bulan pembayaran tagihan
Laporan ke kantor pajak di lakukan paling lambat akhir bulan selanjutnya yang dengannya SPT Masa PPN Pemungut, ataupun yng biasa disebut percis orang-orang di kantor pajak Formulir 1107 – PUT.
Biar ga semakin panjang teorinya kita langsung lanjut ke semisal soal saja.
Semisal Soal
Bendaharawan BOS SDN 1 Jamblang pada bulan Januari 2012 melakukan pembelian barang serta jasa menjdai berikut :
- Membeli seperangkat komputer dari CV Majumundur yang dengannya harga Rp 5.000.000, harga telah salah satunya Pajak Pertambahan Nilai. Pembayaran tagihan di lakukan tanggal 12 Januari 2012
- Melakukan perbaikan sepeda motor dinas di bengkel San Motor (San Siro), ongkos Sparepart Rp 200.000, jasa service Rp 50.000. San Siro mempunyai NPWP.
- Menggandakan bahan pelajaran (fotokopi) Rp 300.000 di Toko Pak Ogah, yng bersangkutan tak ber-NPWP.
- Membeli makan serta minum di warung Bu Sri (tak ber-NPWP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk keperluan rapat kantor Rp 2.000.000.
1. PPN atas pembelian komputer
10% x (100/110) x Rp 5.000.000 = 10% x Rp 4.545.455
= Rp 454.545
2. PPN atas service sepeda motor
biaya service Rp 50.000 < Rp 1.000.000, PPN tak dipungut
3. PPN atas fotokopi
biaya fotokopi Rp 300.000 < Rp 1.000.000, PPN tak dipungut
4. PPN atas jasa katering (makan/minum)
jasa katering tak salah satunya objek PPN.
Sesudah tau transaksi serta itungan pajaknya, ini dia hal-hal yng Perlu di lakukan selaku bendahara BOS dalam kaitan yang dengannya kewajiban PPN :
1. Menyetor Pajak Pertambahan Nilai
Mohon diingat, lantaran Surat Setoran Pajak pula berfungsi menjdai bukti pungut maka setiap transaksi Perlu dibuat satu Surat Setoran Pajak.
2. Menyerahkan SSP Lembar 1 serta 3 kepada rekanan menjdai bukti pungut
Jangan tidak ingat, rekanan/pedagang pula butuh SSP bagi atau bisa juga dikatakan untuk laporan ke kantor pajak serta arsip. Ga usah kuatir, waktu bayar pula dapet bukti pembayaran menjdai arsip lembar 4 (bila butuh fotokopi dulu lembar 1 sebelum diserahkan ke rekanan).
3. Membuat laporan SPT Masa PPN, yng terdiri dari:
- Formulir 1107 PUT
- Formulir 1107 PUT 1
- Formulir 1107 PUT 2 (tak butuh diisi)
- Surat Setoran Pajak/Fotokopi SSP Lembar 5
Mudah-mudahan uraian yng sebenarnya cukup panjang serta membosankan di atas mampu membantu parabendahara BOS dalam menghitung, membayar, serta membuat laporan pajaknya.
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/10/panduan-singkat-laporan-pajak-bendahara.html
Seputar Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS
Terima kasih telah membaca Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS. Semoga pos dari situs web Panduan Simpatika berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Panduan Simpatika. Silakan berbagi ulasan Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Panduan Simpatika melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Panduan Simpatika untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Panduan Simpatika di bawah. Demikan dan sekian tentang Panduan Singkat Laporan Pajak Bendahara BOS. Dan Assalamualaikum pembaca Panduan Simpatika.
Advertisement