Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26
Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26 | Referensi terbaru di 2017 via web Panduan Simpatika. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Panduan Simpatika. Artikel ini di beri judul Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26. Konten ini untuk anda pembaca setia https://panduan-simpatika.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Panduan Simpatika dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Panduan Simpatika di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26 di bawah ini dari situs web Panduan Simpatika.Seputar Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26
Terima kasih telah membaca Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26. Semoga pos dari situs web Panduan Simpatika berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Panduan Simpatika. Silakan berbagi ulasan Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26 tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Panduan Simpatika melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Panduan Simpatika untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26 yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Panduan Simpatika di bawah. Demikan dan sekian tentang Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26. Dan Assalamualaikum pembaca Panduan Simpatika.
Advertisement
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pilih opsi Belum, serta klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Kamu yang dengannya benar (Pastikan Kamu sudah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam serta ijazah yang terakhir Kamu bagi atau bisa juga dikatakan untuk diunggah, file yang bisa diunggah merupakan file yang dengannya tipe gif, png, ataupun jpeg yang dengannya maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyimpan data.
Catatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
6. Konfirmasi data sertifikasi yang sudah Kamu isikan, andai masih tidak lebih sesuai, klik Suting Kembali. Andai sudah sesuai klik Simpen.
7. Andai data sukses diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Kamu.
8. Berikut Semisal Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan, Guru akan mendapatkan Surat Ciri Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk disetujui diterbitkan NRG. Andai telah diterbitkan, NRG baru kamu akan tampil pada layanan PADAMU PTK kamu.