Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26

- 16.04

Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26

 

NRG merupakan Nomor Registrasi Guru, yakni nomor unik yang dimiliki guru yang telah bersertifikasi. Seluruh guru yang sudah sertifikasi mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru yang telah di sebutkan wajib melakukan verifikasi serta validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Andaikan tak melakukan verval ataupun registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah diterbitkan dianggap tak valid. Bagi guru yang belum mempunyai NRG disediakan fitur bagi atau bisa juga dikatakan untuk ajuan NRG Baru.

alur NRG Berikut tatacara Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum mempunyai) : 1. Akses http://padamu.siap.web.id/ serta pilih Login PTK. 2. Pilih layanan PADAMU PTK. padamu ptk 3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. verval NRG 4. Pilih opsi Belum, serta klik Benar & Lanjut. jenis ajuan 5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Kamu yang dengannya benar (Pastikan Kamu sudah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam serta ijazah yang terakhir Kamu bagi atau bisa juga dikatakan untuk diunggah, file yang bisa diunggah merupakan file yang dengannya tipe gif, png, ataupun jpeg yang dengannya maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut bagi atau bisa juga dikatakan untuk menyimpan data. isi data sertifikasi Catatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
– Pengajuan NRG baru yang dengannya tanggal sertifikasi hingga Tahun Ini cuma mampu memillih jalur PLPG
– Pengajuan NRG baru yang dengannya piagam sertifikasi keluaran Tahun Ini cuma mampu memilih jalur PPGJ
– Pengajuan NRG baru yang dengannya piagam sertifikasi PPG Perlu memilih sub jalur semisal pada gambar terlampir dibawah ini
Tipe Jalur PPG 6. Konfirmasi data sertifikasi yang sudah Kamu isikan, andai masih tidak lebih sesuai, klik Suting Kembali. Andai sudah sesuai klik Simpen. konfirmasi dan simpan 7. Andai data sukses diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Kamu. Cetak surat ajuan 8. Berikut Semisal Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a). surat ajuan S26 9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan, Guru akan mendapatkan Surat Ciri Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP bagi atau bisa juga dikatakan untuk disetujui diterbitkan NRG. Andai telah diterbitkan, NRG baru kamu akan tampil pada layanan PADAMU PTK kamu.
Sumber Rujukan
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/03/pengajuan-nrg-baru-bagi-yang-belum.html

Seputar Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki) S26