Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun Ini

- 16.20

Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun Ini

 
Tunjangan Fungsional adalah satu dari sekian banyaknya tunjangan yng diberikan kepada guru yng memenuhi syarat baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS ataupun NoN PNS. Setiap tahun tunjangan ini akan dinanti setiap guru bagi atau bisa juga dikatakan untuk menambah kesejahteraan guru yang telah di sebutkan. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh Tunjangan Fungsional ini bagi guru non PNS Perlu memenuhi Kriteria Guru Penerima tunjangan Fungsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru serta Dosen dan Aturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
  • Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat yng dibuktikan yang dengannya Surat Keputusan yng diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  • Mempunyai masa kerja menjdai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun yang dengannya ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yng bertugas di satuan pendidikan yng diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat, dibuktikan yang dengannya surat keputusan pengangkatan pertama menjdai guru;
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yng dibuktikan yang dengannya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yng diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat ataupun ekuivalen yang dengannya 24 jam tatap muka per minggu setelahmendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan serta Kebudayaan;
  • Guru yng mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu ataupun membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan serta konseling/konselor;
  • Guru yng mendapatkan tugas tambahan menjdai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu ataupun membimbing delapan puluh (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yng berasal dari guru bimbingan serta konseling/konselor;
  • Guru yng mendapatkan tugas tambahan menjdai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka perminggu;
  • Guru yng bertugas menjdai guru Bimbingan Konseling paling tidak banyak mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu ataupun lebih satuan pendidikan;
  • Guru yng bertugas menjdai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yng menyelenggarakan pendidikan inklusi ataupun pendidikan terpadu paling tidak banyak enam (6) jam tatap muka per minggu;
  • Guru yng bertugas menjdai guru pada satuan pendidikan khusus semisal pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, ataupun terbelakang; masyarakat istiadat yng terpencil; serta/ataupun mengalami bencana alam; bencana sosial; serta tak bisa atau mampu dari segi ekonomi;
  • Guru yng berkeahlian khusus yng diharapkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar mata pelajaran ataupun program keahlian sesuai yang dengannya latar belakang keahlian langka yng terkait yang dengannya budaya Indonesia;
  • Guru yng tak bisa diberi tugas pada satuan pendidikan lain bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengajar sesuai yang dengannya kompetensinya yang dengannya alasan kesulitan akses dibandingkan yang dengannya jarak serta waktu;
  • Mempunyai nomor unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK);
  • Mempunyai nomor rekening tabungan yng masih aktif atas nama penerima STF;
  • Guru yng belum mempunyai sertifikat pendidik.

Bagi atau bisa juga dikatakan untuk info selengkapnya dari P2TKDikdas lihat disini
@Mudah-mudahan _Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/04/persyaratan-guru-penerima-tunjangan.html

Seputar Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Persyaratan Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun Ini