Alur Sertifikasi Guru Tahun Ini

- 11.54

Alur Sertifikasi Guru Tahun Ini

 
Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Didasari hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yng sudah dilaksanakan serta kajian terhadap guru yng sudah mendapatkan sertifikat pendidik, mulai Tahun Ini dilaksanakan sertifikasi guru melalui Pendidikan profesi Guru (SG-PPG) bagi atau bisa juga dikatakan untuk guru yng diangkat sejak 31 Desember 2005 hingga 31 Desember Tahun Ini.
Di samping itu, masih dilaksanakan sertifikasi guru yang dengannya pola Portofolio (PF) serta Pendidikan serta latihan Profesi guru (PLPG) bagi guru yng diangkat sebelum 31 Desember 2005.
Advertisement
1. Alur Sertifikasi Guru melalui PF serta PLPG
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yng diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai yang dengannya Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada gambar Alur Sertifikasi Guru yng diangkat sebelum 31 Desember 2005 berikut :
a. Guru berkualifikasi S-1/D-IV bisa memilih pola PF3 ataupun PLPG sesuai kesiapannya.
b. Bagi guru yng memilih pola PF, mengikuti prosedur menjdai berikut :
1) Menyusun portofolio yang dengannya mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3). 2) Portofolio yng sudah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi. 3) Andaikan hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru bisa mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), di lakukan verifikasi terhadap portofolio yng disusun. Sebaliknya, andai hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tak mencapai passing grade, guru yang telah di sebutkan menjadi peserta sertifikasi pola PLPG serta andaikan tak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ataupun mengembangkan diri secara berdikari bagi atau bisa juga dikatakan untuk mempersiapkan diri bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi peserta sertifikasi tahun selanjutnya. 4) Andaikan skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, akan tetapi secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta Perlu melengkapi kekurangan yang telah di sebutkan (Melengkapi Administrasi ataupun MA*) bagi atau bisa juga dikatakan untuk selanjutnya di lakukan verifikasi terhadap portofolio yng disusun.
c. Peserta yng memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yng tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan serta Latihan Profesi Guru (Buku 4). PLPG diakhiri yang dengannya uji kompetensi. Peserta yng lulus uji kompetensi berhak mendapatkan sertifikat pendidik serta peserta yng tak lulus uji kompetensi diberi peluang mengikuti dua kali ujian ulang. Andaikan peserta yang telah di sebutkan lulus dalam ujian ulang, berhak mendapatkan sertifikat pendidik serta andaikan tak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ataupun mempersiapkan diri secara berdikari bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun selanjutnya.
* Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio telah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, serta sebagainya.  
2. Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG / Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru
Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada gambar yang akan di sajikan kali ini : v
Penjelasan alur sertifikasi guru yng disajikan pada gambar di atas merupakan menjdai berikut :
a. Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas yang dengannya S1 serta mapel UKG) serta mempunyai skor UKG Tahun Ini minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk diverifikasi menjdai persyaratan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengikuti seleksi administrasi. b. Guru yng memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk menjdai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yng lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan: (1) workshop tahap I, (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I, (3) workshop tahap II, serta (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yng kelak akan di bahas dalam workshop tahap II.
c. Setiap tahapan diakhiri yang dengannya uji kompetensi yakni ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, serta diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online. d. Peserta yng tak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, bisa mengulang sebanyk dua kali. Andai tak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh pembinaan dalam rangka pengembangan diri. e. Peserta yng tak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua bisa mengikuti ujian tertulis nasional pada periode selanjutnya hingga masa studinya berakhir (3 tahun). f. Peserta yng lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Sumber
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Sheree...
@Semoga_Bemanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/alur-sertifikasi-guru-tahun-2016.html

Seputar Alur Sertifikasi Guru Tahun Ini

 

Cari Artikel Selain Alur Sertifikasi Guru Tahun Ini