Guru Non PNS Masih Peg-ID, bisakah menerima TF ?

- 02.30

Guru Non PNS Masih Peg-ID, bisakah menerima TF ?

 
Dalam rangka menaikan kesejahteraan Guru RA/Madrasah Non PNS, Pemerintah melalu Kementerian Agama memberikan Subsidi / bantuan Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil ataupun disingkat STF-GBPNS. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk periode Semester Genap Tahun Ini ini, ketentuan pemberian TF ini tertuang dalam SK Dirjend Pendis No 1029 Tahun Ini.
Diharapkan, yang dengannya adanya STF-GBPNS ini, prestasi belajar peserta didik di Madrasah akan meningkat seiring yang dengannya perbaikan proses belajar mengajar. Hal ini berbanding lurus yang dengannya meningkatnya motivasi serta kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya menjdai guru. Adapun persyaratan khusus bagi calon penerima STF-GBPNS ini merupakan menjdai berikut :
  1. Aktif mengajar di RA/Madrasah serta sudah terdaftar di System SIMPATIKA.
  2. Sudah mempunyai Nomor PTK Kemenag (NPK) serta / ataupun NUPTK.
  3. Berstatus menjdai GURU TETAP. Andai bertugas pada RA/Madrasah Swasta, maka SK pengangkatannya oleh Ketua Yayasan / Lembaganya. Andai bertugas di Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kakanwil Kemenag/Kakankemenag/kepala Madrasah Negeri yng bersangkutan.
  4. Bukan Penerima bantuan sejenis yng bersumber dari DIPA Kemenag. Adapun guru penerima TPG ataupun bantuan khusus tetap bias menerima TF, andai memenuhi syarat, serta Dananya tersedia. Pengertiannya, prioritasnya tetap pada Guru yng tak sedang menerima bantuan sejenis yng lain salah satunya TPG.

Advertisement
Kembali ke pertanyaan awal… Bisakah Guru yng masih berPEG-ID bias menerima STF-GBPNS ini ? Jawabannya merupakan BISA.
Didasari Syarat Point 2 (dua) di atas, maka bagi guru RA/Madrasah yng baru memiliki Peg-ID, mampu saja menerima TF yang dengannya syarat telah mempunyai NPK. Lantaran didasari system Simpatika, ada guru yng berPEG-ID namun belum punya NPK, serta nada guru BerPEG-ID namun telah mempunyai NPK. Kemudian, dimana tatacara melihat NPK ? NPK mampu dilihat ataupun dibuktikan pada Print Out Kartu PTK Simpatika masing-masing.
Demikian gampang mudahan bias menjadi berita yng berguna bagi atau bisa juga dikatakan untuk seluruh Guru RA/Madrasah.


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.simpatikasemarang.com/2016/06/guru-non-pns-masih-peg-id-bisakah.html

Seputar Guru Non PNS Masih Peg-ID, bisakah menerima TF ?

 

Cari Artikel Selain Guru Non PNS Masih Peg-ID, bisakah menerima TF ?