Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017
Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017 | Referensi terbaru di 2017 via web Panduan Simpatika. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Panduan Simpatika. Artikel ini di beri judul Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017. Konten ini untuk anda pembaca setia https://panduan-simpatika.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017 terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Panduan Simpatika dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Panduan Simpatika di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017 di bawah ini dari situs web Panduan Simpatika.
Yang dengannya hormat, dalam rangka pelaksanaan tahun pelajaran 2017 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 3 Tahun Ini ihwal Penerapan Regulasi Baru di Tahun Pelajaran 2017, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sudah menerbitkan beberapa regulasi baru demi mendorong tumbuhnya ekosistem pendidikan yng aman, sehat, serta menyenangkan di lingkungan sekolah, menjdai berikut:
1. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 82 Tahun Ini ihwal Pencegahan serta Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mewajibkan sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. Mempunyai prosedur serta jaring pengaman dalam mencegah serta menanggulangi kekerasan terhadap
siapapun, oleh siapapun di lingkungan sekolah;
b. Membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan yng terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru,
perwakilan siswa, serta perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yng terlaksana di
sekolah bisa dicegah serta ditangani oleh Tim Pencegahan Tindak Kekerasan menjdai masalah
pendidikan. Tim Pencegahan Tindak Kekerasan ini diinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
oleh sekolah;
c. Memasang papan berita berisi nomor-nomor yng bisa dihubungi andaikan terlaksana kekerasan.
2. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini, ihwal Pengenalan
Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan mewajibkan sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. Menghindari tindak kekerasan yng seringkali dianggap biasa serta dinyatakan wajar sejak hari
pertama sekolah;
b. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan serta pelecehan tidak bernalar yng terselubung dalam
kegiatan resmi sekolah;
c. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen serta bertanggungjawab sesuai
Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 18 Tahun Ini yng mengatur ihwal
banyak sekali aktivitas yng dianjurkan ataupun dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
-2-
3. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 23 Tahun Ini ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur banyak sekali kegiatan non
kurikuler di sekolah, baik wajib ataupun pilihan, semisal:
a. Memlai hari sekolah yang dengannya 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama serta dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah yang dengannya menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 64 Tahun Ini ihwal Daerah tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, menjadikan
sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. Menjadikan lingkungan sekolah menjdai tempat tanpa rokok;
b. Melarang warga sekolah salah satunya tamu sekolah merokok, menjual rokok, serta membeli rokok di
dalam lingkungan sekolah;
c. Tak mendapatkan kerja percis serta bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d. Mewujudkan lingkungan yng menyegarkan serta menyehatkan bagi siswa belajar serta warga sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah diwajibkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk:
a. Mendapatkan pemegang KIP yng telah melapor menjadi calon peserta didik;
b. Mendata calon peserta didik yang telah di sebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun
ajaran baru;
c. Mendapatkan anak putus sekolah yng sudah mendapatkan KIP bagi atau bisa juga dikatakan untuk melanjutkan ke jenjang/kelas
selanjutnya tanpa mengulang kelas yng pernah ditempuhnya yang dengannya melampirkan bukti nilai
rapor/hasil belajar yang terakhir yng sudah dilegalisir dari sekolah;
d. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam software Dapodik.
- Selengkapnya Unduh Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017
@Semoga_Bermanfaat
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/surat-edaran-tentang-pelaksanaan-awal.html
Seputar Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017
Terima kasih telah membaca Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017. Semoga pos dari situs web Panduan Simpatika berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website
Panduan Simpatika. Silakan berbagi ulasan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017 tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Panduan Simpatika melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Panduan Simpatika untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017 yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Panduan Simpatika di bawah. Demikan dan sekian tentang Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran Tahun Ini_2017. Dan Assalamualaikum pembaca Panduan Simpatika.