Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini
Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini | Referensi terbaru di 2017 via web Panduan Simpatika. Rekomendasi konten lengkap terbaik. - Panduan Simpatika. Artikel ini di beri judul Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini. Konten ini untuk anda pembaca setia https://panduan-simpatika.blogspot.com/. Bagikan juga postingan Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini terbaru ini ke media kalian. Supaya blog seputar Panduan Simpatika dan website terkait serta kamu mendapat manfaat dari info ulasan Panduan Simpatika di 2017 ini. Langsung saja baca dan simak mengenai Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini di bawah ini dari situs web Panduan Simpatika.Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya… Aminnn…..
Era ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar sudah ditetapkan yang dengannya Aturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah serta direktur jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun Ini.
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun Ini yng selanjutnya dalam Aturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun Ini adalah pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, serta satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 19 Tahun Ini perihal Program Indonesia Pintar.
Didasari pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun Ini, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini bahwasanya Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun Ini sudah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, serta Kepala Pemerintah Daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) serta Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan yang telah di sebutkan dibutuhkan langkah-langkah proaktif lembaga serta institusi terkait sesuai yang dengannya tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing secara terkoordinasi serta terintegrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan efektifitas serta efisiensi program bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sesuai yang dengannya tugas serta kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan akses bagi anak usia 6 hingga yang dengannya 21 tahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, serta mencegah peserta didik dari mungkin putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan bisa atau mampu memberi jaminan peserta didik bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, serta menarik siswa putus sekolah ataupun tak melanjutkan pendidikan agar kembali memperoleh layanan pendidikan. PIP bukan cuma bagi peserta didik di sekolah, akan tetapi pula berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP), ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya, sesuai yang dengannya kriteria yng sudah ditetapkan.
Sampai-sampai era ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yng bisa atau mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan yang dengannya APK keluarga tak bisa atau mampu. Satu dari sekian banyaknya alasannya merupakan tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung ataupun tak langsung yng ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, serta alat tulis, sementara biaya tak langsung yng ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku serta biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan yang telah di sebutkan memicu tingginya angka tak melanjutkan sekolah serta tingginya angka putus sekolah (drop out), menjadikan berpengaruh terhadap APK.
Yang dengannya besarnya sasaran PIP yng mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) ataupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan bisa mengatasi rendahnya APK sekalian menjdai satu dari sekian banyaknya upaya pemerintah dalam rangka menaikan taraf hidup masyarakat yang dengannya bekal pendidikan serta keterampilan yng lebih baik.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Menaikan akses bagi anak usia 6 hingga yang dengannya 21 tahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 2. Meringankan biaya personal pendidikan. 3. Mencegah peserta didik dari mungkin putus sekolah (drop out) ataupun tak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) ataupun tak melanjutkan agar kembali memperoleh layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP) ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya.
Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini
Sasaran PIP merupakan Peserta Didik berusia 6 hingga yang dengannya 21 tahun yng adalah:
1. Peserta didik pemegang KIP; 2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin serta/ataupun yang dengannya pertimbangan khusus semisal: a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); c. Peserta didik yng berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; d. Peserta didik yng di kenai dampak bencana alam; e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yng tinggal serumah; f. Peserta pada lembaga kursus ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya; g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, serta kelas 13; h. Peserta didik SMK yng menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan serta Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta didik yng berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, bisa diusulkan yang dengannya syarat menjdai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal: a. Terdaftar menjdai peserta didik di sekolah; b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah. 2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga yang dengannya 21 tahun: a. Terdaftar menjdai peserta didik di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya; b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Jumlah Besaran Dana PIP Tahun Ini
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, merupakan menjdai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV serta V Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V serta VI Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII serta VIII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00; b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; c. Peserta didik Kelas VIII serta IX Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00; d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X serta XI Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; c. Peserta didik Kelas XI serta XII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X serta XI Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 3) Peserta didik SMK Kelas XI serta XII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI serta XII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII serta XIII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
5. Lembaga kursus serta pelatihan:
Anak usia sekolah (16 hingga yang dengannya 21 tahun) pemegang KIP yng tak bersekolah serta telah mendaftar serta aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya yng terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Download selengkapnya Petunjuk PelaksanaanProgram Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Share...
@Semoga_Bermanfaat
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/06/juknis-pip-program-indonesia-pintar.html
Era ini, petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar sudah ditetapkan yang dengannya Aturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah serta direktur jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat Nomor : 08/D/PP/2016, Nomor : 04/C/PM/2016 perihal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun Ini.
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun Ini yng selanjutnya dalam Aturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun Ini adalah pedoman bagi penyelenggara pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, serta satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Aturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Nomor 19 Tahun Ini perihal Program Indonesia Pintar.
Didasari pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun Ini, latar belakang dari adanya Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini bahwasanya Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun Ini sudah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, serta Kepala Pemerintah Daerah bagi atau bisa juga dikatakan untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) serta Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan yang telah di sebutkan dibutuhkan langkah-langkah proaktif lembaga serta institusi terkait sesuai yang dengannya tugas, fungsi serta kewenangan masing-masing secara terkoordinasi serta terintegrasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan efektifitas serta efisiensi program bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencapai tujuan.
Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan sesuai yang dengannya tugas serta kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar yang dengannya tujuan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menaikan akses bagi anak usia 6 hingga yang dengannya 21 tahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah, serta mencegah peserta didik dari mungkin putus sekolah (drop out).
PIP diharapkan bisa atau mampu memberi jaminan peserta didik bisa melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, serta menarik siswa putus sekolah ataupun tak melanjutkan pendidikan agar kembali memperoleh layanan pendidikan. PIP bukan cuma bagi peserta didik di sekolah, akan tetapi pula berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP), ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya, sesuai yang dengannya kriteria yng sudah ditetapkan.
Sampai-sampai era ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yng bisa atau mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan yang dengannya APK keluarga tak bisa atau mampu. Satu dari sekian banyaknya alasannya merupakan tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung ataupun tak langsung yng ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, serta alat tulis, sementara biaya tak langsung yng ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku serta biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan yang telah di sebutkan memicu tingginya angka tak melanjutkan sekolah serta tingginya angka putus sekolah (drop out), menjadikan berpengaruh terhadap APK.
Yang dengannya besarnya sasaran PIP yng mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) ataupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan bisa mengatasi rendahnya APK sekalian menjdai satu dari sekian banyaknya upaya pemerintah dalam rangka menaikan taraf hidup masyarakat yang dengannya bekal pendidikan serta keterampilan yng lebih baik.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Menaikan akses bagi anak usia 6 hingga yang dengannya 21 tahun bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh layanan pendidikan hingga tamat satuan pendidikan menengah bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 2. Meringankan biaya personal pendidikan. 3. Mencegah peserta didik dari mungkin putus sekolah (drop out) ataupun tak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) ataupun tak melanjutkan agar kembali memperoleh layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus serta Pelatihan (LKP) ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya.
Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini
Sasaran PIP merupakan Peserta Didik berusia 6 hingga yang dengannya 21 tahun yng adalah:
1. Peserta didik pemegang KIP; 2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin serta/ataupun yang dengannya pertimbangan khusus semisal: a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); c. Peserta didik yng berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; d. Peserta didik yng di kenai dampak bencana alam; e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yng tinggal serumah; f. Peserta pada lembaga kursus ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya; g. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, serta kelas 13; h. Peserta didik SMK yng menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan serta Pelayaran/Kemaritiman.
Persyaratan Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Peserta didik yng berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, bisa diusulkan yang dengannya syarat menjdai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal: a. Terdaftar menjdai peserta didik di sekolah; b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah. 2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga yang dengannya 21 tahun: a. Terdaftar menjdai peserta didik di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya; b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.
Jumlah Besaran Dana PIP Tahun Ini
Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, merupakan menjdai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV serta V Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; c. Peserta didik Kelas II, III, IV, V serta VI Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk dua semester sebesar Rp450.000,00; d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp225.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII serta VIII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00; b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; c. Peserta didik Kelas VIII serta IX Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,00; d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp375.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X serta XI Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; c. Peserta didik Kelas XI serta XII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X serta XI Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 3) Peserta didik SMK Kelas XI serta XII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI serta XII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran Tahun Ini diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 3) Peserta didik SMK Kelas XI, XII serta XIII Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,00; 4) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2017 diberikan dana bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu semester sebesar Rp500.000,00.
5. Lembaga kursus serta pelatihan:
Anak usia sekolah (16 hingga yang dengannya 21 tahun) pemegang KIP yng tak bersekolah serta telah mendaftar serta aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP ataupun satuan pendidikan nonformal lain-lainnya yng terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.
Download selengkapnya Petunjuk PelaksanaanProgram Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ini
Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Share...
@Semoga_Bermanfaat
Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/06/juknis-pip-program-indonesia-pintar.html
Seputar Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini
Terima kasih telah membaca Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini. Semoga pos dari situs web Panduan Simpatika berguna dan memberi manfaat. Baik untuk anda dan buat website Panduan Simpatika. Silakan berbagi ulasan Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini tadi ke situs web media anda. Bagikan artikel dari Panduan Simpatika melalui media sosial yang ada di bawah. Dan kunjungi Daftar Isi Blog Panduan Simpatika untuk mendapat info lengkap terbaru 2017. Lalu baca pembahasan selain dari : Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini yang lebih terupdate lengkap dan free. Atau simak artikel gratis terkait dari situs web Panduan Simpatika di bawah. Demikan dan sekian tentang Juknis PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun Ini. Dan Assalamualaikum pembaca Panduan Simpatika.
Advertisement