Kebijakan PDSPK Dalam Pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN Dan DAPODIKPAUD

- 04.14

Kebijakan PDSPK Dalam Pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN Dan DAPODIKPAUD

 
Sehubungan yang dengannya hal yang telah di sebutkan, Pusat Data serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK) sudah melakukan koordinasi yang dengannya Pengelola DAPODIKDASMEN serta DAPO-PAUD-DIKMASserta Unit Keja Terkait lain-lainnya. Adapun hasil dari koordinasi yang telah di sebutkan hasil kesepakatannya serta Butuh kita Perhatikan Bersama merupakan :
> Seluruh Data Peserta Didik yng belum mempunyai NISN serta sudah mengisikan data ke dalam perangkat lunak Dapo Dikdasmen pada Tahun Ini akan secara otomatis di berikan NISN. > Penerbitan NISN akan di lakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru yang dengannya ketentuan ;
  1. Bagi PD tingkat 1 SD, Tingkat 7 SMP, serta tingkat 10 SMA/SMK yang dengannya catatan bahwasanya, datanya sudah diisikan ke dalam perangkat lunak DAPO-DIKDASMEN oleh Operator Sekolah;
  2. Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A serta B akan diberikan NISN yang dengannya catatan bahwasanya, datanya sudah diisikan ke dalam perangkat lunak DAPO-PAUD-DIKMASoleh Operator Sekolah;
  3. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, serta C akan diberikan NISN yang dengannya catatan bahwasanya, datanya sudah diisikan kedalam perangkat lunak Dapo-PAUD-DIKMASoleh Operator Sekolah.

> Waktu pengisian data peserta Didik baru ke dalam perangkat lunak Dapodik diatur menjdai berikut :
  1. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk DAPO-DIKDASMEN bisa dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yng percis;
  2. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk DAPO-PAUD-DIKMAS bisa dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yng percis.

> Andaikan pengisian data peserta didik baru yang telah di sebutkan, belum selesai dalam batas waktu semisal yng dimaksud pada butir 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran selanjutnya; > Bagi Peserta didik yng belum mempunyai NISN serta/ataupun pindahan sesudah waktu yng sudah ditetapkan semisal dalam butir 3 serta 4 diatur menjdai berikut :
  1. Berasal dari sekolah diluar KEMDIKBUD, bisa menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat bagi atau bisa juga dikatakan untuk pengajuan NISN peserta didik yng bersangkutan;
  2. Berasal dari sekolah Luar Negeri, bisa melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh Surat keterangan Penyetaraan. selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen serta PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta Didik yng bersangkutan;

·Hasil pengelolaan data peserta didik bisa dilihat oleh operator sekolah pada perangkat lunak VERVALPD melalui laman :
> Tekan Menu LOGIN pada Website ini
>> Pilih Verval PD
>>> Masukkan Username serta Password sesuai App Dapodik Kamu
Surat resmi bisa di unduh disini, Link Pengganti
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/kebijakan-pdspk-dalam-pengelolaan-nisn.html

Seputar Kebijakan PDSPK Dalam Pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN Dan DAPODIKPAUD

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Kebijakan PDSPK Dalam Pengelolaan NISN Di DAPODIKDASMEN Dan DAPODIKPAUD