Lakukan Pungli Kepala Sekolah Dipecat

- 20.59

Lakukan Pungli Kepala Sekolah Dipecat

 
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberikan hukuman kepada 19 kepala sekolah di tingkat SD sampai-sampai SMA yng terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pengungkapan itu adalah hasil penyelidikan yng di lakukan Inspektorat Kota Bandung berdasar komplain dari masyarakat.
Para kepala sekolah itu mendapatkan hukuman beragam, dari mulai sanski ringan berupa skorsing selama tiga bulan serta penundaan kenaikan pangkat sampai-sampai pemberhentian dari jabatan. Pria yng kerap disapa Emil ini mengatakan, pelanggaran yng di lakukan pun bervariasi mulai dari terbukti mendapatkan hasil tak sah dari penjualan kepada anak sekolah, penerimaan yng tak dilaporkan atas pengelolaan barang daerah serta dugaan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru (pungli).
"Selama tiga bulan Inspektorat sudah melakukan penyelidikan terhadap aduan warga, aduan yang juga hadir melalui Ombudsman terkait adanya maladministrasi dan aliran pungli yang juga jadi perhatian kita," ucapnya di ruang rapat Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kamis (20/10/2016). Emil menjelaskan, bagi atau bisa juga dikatakan untuk membuka borok di lingkungan pendidikan, tim Inspektorat butuh waktu sekitar tiga bulan terhitung sejak Agustus Tahun Ini. "Presiden kan sudah menginstruksikan memberantas pungli, di Bandung sudah dilakukan dengan pembuktian, maka kita butuh waktu tiga bulan," ujarnya. Emil menuturkan, dari laporan Inspektorat, dia menemukan pelanggaran klasik di ranah pendidikan, semisal penjualan buku serta seragam yng tak semestinya di lakukan. Ada pula penerimaan sewa kantin sekolah (aset pemerintah) yng tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja Sekolah. "Dari sana ada kurang lebih 19 kepala sekolah diperiksa, dan diselidiki. Hasil penyelidikan ada dua pelanggaran, maladministrasi tapi gak ada uang (pelanggaran wewenang) dan ada aliran dana ilegal dan sudah terbukti," ujarnya. Emil pun membeberkan 19 kepala sekolah yng mendapatkan sanksi dari Pemkot Bandung. "Pertama Kepsek yang diskorsing tiga bulan dan dihukum penundaan kenaikan pangkat yakni SDN Soka, SDN Bina harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem," katanya. Selain itu, terdapat sembilan kepala sekolah yng diberhentikan dari jabatan. "Kepsek yang diberhentikan, dihukum, diminta mengulang lagi proses seleksi Kepsek adalah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1-2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7 dan SMPN 44," ujarnya. Emil pun turut memberikan tindakan tegas bagi lima kepala sekolah di SMA favorit, antara lain SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8 serta SMAN 9. "Karena SMA sudah dilimpahkan ke Pemprov Jabar, hukuman itu bentuknya rekomendasi apakah nanti (pemberian sanksi) oleh gubernur, atau melimpahkan lagi ke wali kota karena terjadi sebelum pelimpahan wewenang. Ini sedang ditunggu hasil jawaban provinsi, jadi semua kita sampaikan," tuturnya.
Sumber

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/10/lakukan-pungli-kepala-sekolah-dipecat.html

Seputar Lakukan Pungli Kepala Sekolah Dipecat

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Lakukan Pungli Kepala Sekolah Dipecat