Permendagri NO. 68 Tahun Ini Tentang Pakaian Dinas / Seragam PNS diLingkungan DEPDAGRI dan PEMDA

- 10.29

Permendagri NO. 68 Tahun Ini Tentang Pakaian Dinas / Seragam PNS diLingkungan DEPDAGRI dan PEMDA

 
Dalam rangka menaikan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara menjadikan diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum / peraturan perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebelumnya diatur dalam Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 perihal Perubahan Atas Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 perihal Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri Nomor 68 Tahun Ini ini sudah ditetapkan Mendagri dan Aturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu mulai diberlakukan pada tanggal 30 September Tahun Ini.
Dalam Permendagri Nomor 68 Tahun Ini, terdapat beberapa ketentuan dalam Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya sudah diubah yang dengannya Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 perihal Perubahan Atas Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah menjdai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, menjadikan Pasal 2 berbunyi menjdai berikut:
Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam ataupun gelap;dan 3) PDH batik b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam ataupun gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam ataupun gelap;dan 3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Lantas, dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun Ini diatur perihal model pakaian dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, menjdai berikut : 1. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS pria:

Keterangan :
a. Lencana Korpri b. Papan Nama c. Ciri Pengenal
2. PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi PNS wanita :

Keterangan :
a. Lencana Korpri b. Papan Nama c. Ciri Pengenal
Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri Nomor 68 Tahun Ini diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah merupakan menjdai berikut :
No. Hari Jenis Pakaian Keterangan
1. Senin LINMAS
2. Selasa dan Rabu PDH warna khaki
3. Kamis Baju putih
4. Jumat Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
5. Hut Korpri dan Hari Besar Nasional Korpri
6. Pada Acara Resmi PSL dan/ataupun PSR Sesuai Ketentuan Acara

Download selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun Ini perihal Perubahan Kedua Atas Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada links berikut. Mudah-mudahan memberikan manfaat
SUMBER @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/11/permendagri-no-68-tahun-2015-tentang.html

Seputar Permendagri NO. 68 Tahun Ini Tentang Pakaian Dinas / Seragam PNS diLingkungan DEPDAGRI dan PEMDA

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Permendagri NO. 68 Tahun Ini Tentang Pakaian Dinas / Seragam PNS diLingkungan DEPDAGRI dan PEMDA