Surat MenPAN-RB Tentang Larangan Bermain Game Virutal Berbasis GPS

- 19.12

Surat MenPAN-RB Tentang Larangan Bermain Game Virutal Berbasis GPS

 

Maraknya permainan virtual berbasis GPS, semisal Pokemon Go akhir-akhir ini menjadi perhatian Menteri Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Menjdai bentuk kewaspadaan nasional serta mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan pada bagian keamanan serta kerahasiaan instalasi pemerintah, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran ihwal Larangan bagi Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain permainan virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli Tahun Ini, Menteri PANRB secara tegas memberitahukan kepada seluruh Pimpinan di satuan kerja masing-masing bagi atau bisa juga dikatakan untuk melarang para aparatur sipil negara bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat edaran ini, Menteri Yuddy pula meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing satuan kerja bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. "Saat ini kita melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan rahasia negara, tentunya para aparatur negara mengerti karena kita tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk resiko sekecil apapun. Untuk itu para aparatur negara dapat mengayomi larangan untuk bermain game virtual berbasis GPS di seluruh lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Yuddy. Lebih lanjut lagi, Menteri Yuddy memberikan bahwasanya selain bagi atau bisa juga dikatakan untuk melindungi keamanan serta sesuatu yang di sembunyikan negara, larangan ini pula dikeluarkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk melindungi produktivitas kerja serta menaikan disiplin para aparatur sipil negara, menjadikan kualitas pelayanan publik bisa terjaga. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu MenPANRB meminta agar edaran ini bisa menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya menjdai abdi negara serta masyarakat. Surat Edaran Menteri PANRB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, para Gubernur, Bupati serta Walikota se Indonesia, dan tembusan Surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden.
@Semoga_Bermanfaat
Advertisement


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/surat-mempan-tentang-larangan-bermain.html

Seputar Surat MenPAN-RB Tentang Larangan Bermain Game Virutal Berbasis GPS

 

Cari Artikel Selain Surat MenPAN-RB Tentang Larangan Bermain Game Virutal Berbasis GPS