Tidak Memenuhi Rasio Siswa, Bisakah Sertifikasi Guru Dibayar ?

- 14.19

Tidak Memenuhi Rasio Siswa, Bisakah Sertifikasi Guru Dibayar ?

 
SIMPATIKASEMARANG.COM - Program Sertifikasi Guru yng telah berjalan selama 9 tahun yang terakhir ini, diakui ataupun tak telah memberikan efek yng luar biasa bagi peningkatan kesejahteraan guru-guru di Indonesia. Betapa tak, Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjdai wujud penghargaan pemerintah terhadap kinerja guru, tak cuma diberikan kepada guru yng berstatus menjdai PNS, namun pula diberikan kepada guru - guru yng masih Non PNS (swasta) baik yng bernaung di bawah Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan ataupun Kementerian Agama RI.
Selama 9 tahun itu juga peraturan hukum terkait yang dengannya TPG terus disempurnakan (bagi atau bisa juga dikatakan untuk tak mengatakan diperketat). Menjadikan peningkatan kualitas guru terus dipompa melalui serangkaian kegiatan - kegiatan contohnya seminar, workshop, pelatihan dan juga lain-lainya. Pertanyaannya, benarkah peningkatan kesejahteraan guru-guru menjdai akibat dari adanya TPG ini berbanding lurus yang dengannya peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah / Madrasah yng berdampak pada peningkatan kualitas SDM peserta didik khususnya serta biasanya bagi kualitas pendidikan di Indonesia ? sebuah pertanyaan yng Perlu terus di lakukan penelitian serta evaluasi secara kontinue oleh seluruh pihak yng berkompeten.
Terlepas dari itu seluruh, makin ketatnya peraturan main perihal sertifikasi ini pula meresahkan para guru. Di antaranya merupakan yang dengannya dikeluarkannya PP No. 74 Tahun 2008 pasal 17 yng menyatakan bahwasanya Tunjangan Profesi Guru mampu dibayarkan andaikan guru yang telah di sebutkan mengajar pada Sekolah / madrasah yng memenuhi Rasio minimal jumlah murid terhadap terhadap gurunya sebagaimana ketentuan rasio menjdai berikut :
  1. TK, RA, ataupun yng sederajat rasionya 15:1;
  2. SD ataupun yng sederajat rasionya 20:1;
  3. MI ataupun yng sederajat rasionya 15:1;
  4. SMP ataupun yng sederajat rasionya 20:1;
  5. MTs ataupun yng sederajat rasionya 15:1;
  6. SMA ataupun yng sederajat rasionya 20:1;
  7. MA ataupun yng sederajat rasionya 15:1;
  8. SMK ataupun yng sederajat rasionya 15:1;
  9. MAK ataupun yng sederajat rasionya 12:1.
Menjadikan andaikan guru yang telah di sebutkan mengajajar pada Sekolah / madrasah yng tak memenuhi rasio yang telah di sebutkan, maka sertifikasinya ataupun TPG nya tak mampu dibayarkan.
Baca : TPG serta Inpassing Tahun Ini segera dibayarkan
Dus....gemparlah informasi ini di kalangan guru-guru. Protes pun bermunculan. di antaranya merupakan argumen bahwasanya tidak sedikit sekolah/madrasah yng cuma mampu menampung / menjaring peserta didik cuma dari daerah sekitarnya saja lantaran wilayahnya adalah wilayah pinggiran yng terisolasi. Di sisi lain, makin banyaknya sekolah/madrasah baru yng meramaikan bursa pengganti belajar bagi para calon peserta didik. menjadikan "market Share" siswa jadi lebih kecil bagi pra sekolah / madrasah yang telah di sebutkan. Kebijakan yang telah di sebutkan pula dinilai politik belah bambu, lantaran cuma akan menguntungkan sekolah favorit yang dengannya modal pembiayaan besar menjadikan mendapatkan murid yng tidak sedikit. Amat kontras yang dengannya sekolah yng tak seberuntung sekolah favorit yang telah di sebutkan. Walaupun sebetulnya bicara soal kualitas pembelajaran belum tentu sekolah di pinggiran serta terpencil lebih tidak bagus dari pada sekolah besar, favorit serta di perkotaan. seluruh bergantung pengelolaan sekolah/madrasah yng bersangkutan.
Kebijakan rasio ini pula dirasakan oleh madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI. masih tidak sedikit madrasah yng belum mampu memenuhi ketentuan pasal yang telah di sebutkan. Hal ini pun menjadi perhatian tersendiri bagi para pengambil kebijakan di Kemenag RI. Beruntunglah, para petinggi Kemenag Amat respek terhadap hal ini. Menjadikan dalam Petunjuk teknis Pembayaran TPG terbaru Tahun Ini melalui SK Dirjend Pendis No 1952 Tahun Ini, terdapat peraturan yng membuat para guru-guru berlega hati.
Pada Bab III dijelaskan bahwasanya dalam rangka melaksanakan kepentingan pendidikan nasional, bagi daerah yng memiliki madrasah yang dengannya kondisi rasio guru serta peserta didik yng tak mencukupi ketentuan sebagaimana diatur pasal 17 PP 74 tahun 2008, diberikan dispensasi tertulis dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat, menjadikan TPG nya tetap mampu dibayarkan. PLOONGGGG....
Hingga di sini jadi mau nulis apa lagi ya ???? he he he he.. Nah, sehubungan yang dengannya hal ini, silakan rekan-rekan guru yng akan melaksanakan pemberkasan TPG semester ini bagi atau bisa juga dikatakan untuk berkomunikasi lebih lanjut yang dengannya Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten / Kota masing - masing.
#Muhaimin


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://www.simpatikasemarang.com/2016/05/tidak-memenuhi-rasio-siswa-bisakah.html

Seputar Tidak Memenuhi Rasio Siswa, Bisakah Sertifikasi Guru Dibayar ?

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tidak Memenuhi Rasio Siswa, Bisakah Sertifikasi Guru Dibayar ?