Tunjangan Khusus Tahun Ini

- 00.56

Tunjangan Khusus Tahun Ini

 
Pendapat dari Aturan Pemerintah no. 41 tahun 2009 wacana tunjangan profesi, tunjangan khusus lebih-lebih pasal 20 bahwasanya tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah serta/ataupun pemerintah daerah. Nah mengapa saat ini seluruh meminta ke pusat (menjdai paman saja). Pemda yang punya serta mengangkat guru (orangtuanya guru) telah memberikan berapa bagi atau bisa juga dikatakan untuk tunjangan khusus ini. Ada salah paham bahwasanya tdk seluruh menjadi beban pusat. Telah ada alokasi dana pendidikan ke kab kota kok nggak pernah cukup. Jangan2 tak dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk pendidikan. Jadi guru ataupun dinas pendidikan sebelum meminta tunjangan khusus ke pusat pastikan dulu pemda pula telah memberikan sesuai perintah PP tadi. Jadi tolong jangan sedikit2 mengandalkan pusat padahal itu kewajiban bersama apalagi dgn memaksakan kehendak. Secara pribadi saya ingin memenuhi seluruh keinginan guru agar bisa tunjangan khusus lantaran pusat telah mengaloksikan kuota sekitar 61. Ribu, trus dari pemda berapa tidak sedikit...tolong dicamkan...lebih-lebih bagi kab yang gagal paham...

Silahkan Unduh PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 @Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/03/peraturan-pemerintah-republik-indonesia.html

Seputar Tunjangan Khusus Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Tunjangan Khusus Tahun Ini