Syarat Qurban Yang Sah

- 23.05

Syarat Qurban Yang Sah

 
Assalamualaikum Wr Wb serta salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu serta dilimpahkan RezekiNya… Aminnn….. Jenis Hewan Qurban Pertama saya akan bahas mengenai hewan qurban, qurban itu tak akan sah hukumnya andai tak menyembelih unta, sapi/kerbau, kambing/domba, ramai sekali ulama yng meyebut demikian kalau hewan lain tak boleh bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijadikan qurban selain hewan yang telah di sebutkan
Umur Hewan Qurban Umur Hewan yng boleh bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijadikan qurban pula salah satunya dalam syarat sahnya qurban kelak selain 3 jenis hewan yng telah kita bahas diatas ini, dimana ketentuannya andai hewan itu belum mencapai umur tertentu itu tak boleh bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijadikan qurban, kalau sapi itu diharuskan mempunyai umur 5 tahun penuh sedangkan kambing yng diperbolehkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk diqurbankan itu telah berumur minimal 1 tahun, walaupaun ada beberapa pendapat yng menyatakan kalau kambing jenis domba itu umur 6 bulan saja mampu bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijadikan qurban akan tetapi tidak sedikit ulama yng menyatakan kalau domba pula Perlu mempunyai umur 1 tahun penuh Syarat Hewan Qurban Selain kamu Perlu memerhatikan umur hewan yng akan dijadikan qurban, kamu pula Perlu melihat dari kondisi hewan yang telah di sebutkan serta kesehataannya menjadikan mampu sah menjadi hewan qurban, hewan qurban yng akan menjadi qurban haruslah sempurna ataupun tak mempunyai kecacatan fisik yng menonjol semisal tak mempunyai kaki ataupun sakit , ataupun hewan yng akan menjadi qurban itu terlalu kurus hingga terlihat tulang-tulangnnya, akan tetapi bukan cuma itu saja yng mengelompokan hewan cacat yng pantas bagi atau bisa juga dikatakan untuk dijadikan menjdai hewan qurban ada pula hal lain yng tak boleh dijadikan qurban, yng terang kalau cacatnya terlihat mencolok berguna itu tak sah Qurban Patungan Serta bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu yng masih mempergunakan qurban patungan ada beberapa batasan minimal bagi atau bisa juga dikatakan untuk sahnya qurban yng dibeli yang dengannya uang patungan, kalau kambing itu mampu sah dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk qurban bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 orang saja maupun orang satu rumah, jadi andai ada 2 orang ataupun lebih patungan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membeli kambing itu cuma akan dihitung menjdai pahala bagi atau bisa juga dikatakan untuk sedekah pada era Idul Adha serta tak sah menjadi ibadah qurban, demikian pula andai sapi maupun unta kalau orang yng patungan lebih dari 7 orang maka ibadah sapi itu akan menjadi sedekah daging saja, jadi kamu butuh memperhatikan jumlah orang serta pula hewan qurban yng akan dijadikan qurban kelak agar tak menyalahai Syarat Qurban yng sah Urutan Keutamaan Qurban Andai kamu ingin berkurban akan tetapi masih belum tau urutan qurban yng baik serta benar kamu Perlu mengetahui urutannya secara benar, pada urutan pertama bagi atau bisa juga dikatakan untuk berqurban merupakan seekor unta yng dijadikan qurban bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu keluarga maupun satu orang saja, serta kedua merupakan berqurban yang dengannya 1 ekor sapi bagi atau bisa juga dikatakan untuk satu orang ataupun orang serumah(keluarga), ketiga kamu mampu berqurban yang dengannya seekor kambing kibas ataupun domba, , keempat kamu mampu berkurban yang dengannya mempergunakan kambing jawa, serta kelima kamu mampu berqurban unta secara patungan maksimal 7 orang ataupun 7 rumah, serta urutan diatas merupakan urutan yng pas akan tetapi lebih baik kamu memperhatikan hewan yng akan diqurbankan, harusnya mempunyai badan yng gemuk serta sehat HUKUM BERQURBAN
Sunnah Muakkadah, serta makruh meninggalkan bagi yng bisa atau mampu. Sedangkan Abu Hanafiyah menghukuminya wajib.
ORANG YANG ENGGAN BERQURBAN
“Barang siapa yng memiliki keleluasaan harta serta tak berqurban, janganlah mendekat musholla kami.“ (HR.Ahmad serta Ibnu Majah)
SYARAT BERQURBAN
1. Syarat Wajib :
Islam Baligh Berakald Mukim ( pendapat Abu Hanifah) 2. Syarat Sah :
Terbebasnya hewan qurban dari cela. Di lakukan pada saatnya. Penyembelihnya seorang muslim.
HEWAN QURBAN
1. Jenisnya:
Unta. Sapi/kerbau. Kambing. 2. Umurnya :
Unta : 5 tahun penuhb. Sapi/kerbau : 2 tahun penuhc. Kambing : 1 tahun penuh3. 3. Kadarnya :
Unta serta Sapi : bagi atau bisa juga dikatakan untuk 7 orang. Kambing : bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 orang. 4. Sifatnya
Bebas dari cela/sifat berikut :
Hilang sebelah matanya Sakit kronis. Pincang. Amat kurus
Nabi bersabda: “Empat sifat yng tak diperkenankan ada pada hewan qurban : yng tak berfungsi satu dari sekian banyaknya matanya, yng sakit kronis, yng pincang satu dari sekian banyaknya kakinya serta yng Amat kurus.“ (HR.Tirmidzi).
WAKTU MENYEMBELIH QURBAN
“Yang pertama kita lakukan hari ini/Idul Adha adalah sholat serta kembali lantas menyembelih qurban, maka barang siapa yng melakukan demikian, sudah sesuai yang dengannya sunnah kami serta barang siapa yng menyembelih sebelum itu maka itu merupakan daging yng diperuntukkan bagi keluarganya serta tak ada kaitannya yang dengannya berqurban.“ (HR. Bukhari serta Muslim).
AWAL DAN AKHIR WAKTU QURBAN
Jumhur Ulama : Sesudah sholat serta khutbah Id serta berlangsung sampai-sampai 2 hari sesudah hari Nahr/Id.Hanafiyah : Dimulai yang dengannya datangnya waktu sholat shubuh serta berlangsung sampai-sampai 2 hari sesudah hari Nahr.
Syafi’iyyah : Sesudah sholat serta khutbah Id serta berakhir sampai-sampai akhir hari tasyriq (3 hari sesudah hari Id).
SUNNAH MENYEMBELIH
Tak memotong rambut serta kuku disaat memasuki bulan Dzulhijjah sampai-sampai memotong qurban. Mempertajam pisau. Menyembelih sendiri ataupun kalau tak mungkin, mewakilkan kepada orang lain. Menyaksikan proses penyembelihan. Menghadapkan hewan kearah kiblat pada era disembelih yang dengannya membaca : بسم الله الله اكبر اللهم هدا منك و لك
“Yang dengannya nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini merupakan dari-Mu serta untuk-Mu.“
HUKUM DAGING QURBAN
Diperkenankan bagi yng berqurban bagi atau bisa juga dikatakan untuk makan daging hewan qurbannya serta menyimpannya. “Makanlah, berilah makan serta simpanlah.“ (HR. Bukhari serta Muslim) . Dianjurkan dalam pembagian dagingnya menjdai berikut : 1/3 bagi atau bisa juga dikatakan untuk dimakan/disimpan, 1/3 bagi atau bisa juga dikatakan untuk di hadiahkan serta 1/3 bagi atau bisa juga dikatakan untuk dishodaqohkan. “Serta hendaknya diberikan kepada keluarganya 1/3, tetangganya yng miskin 1/3 serta dishodaqohkan kepada yng meminta 1/3 “ (HR. Hafidz Abu Musa) . Tak diperkenankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menjual kulitnya. “Barang siapa menjual kulit qurban maka taklah sah qurbannya.“ (HR.Hakim serta Baihaqi). Tak diperkenankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk membayar penyembelih yang dengannya daging qurban ataupun kulitnya. “Mengatakan Ali bin Abi Tholib : Aku diperintahkan Rasulullah saw bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengurus qurbannya serta membagi kulitnya… serta aku dilarang bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan penyembelih sebagian darinya menjdai upah“, beliau melanjutkan : “kami memberinya dari bagian kami “ (HR. Bukhari serta Muslim). Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Share... BACA>> Bacaan Niat Serta Keutamaan Puasa Arafah Tanggal 9 Dzulhijjah @Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/09/syarat-qurban-yang-sah.html

Seputar Syarat Qurban Yang Sah

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Syarat Qurban Yang Sah