Draft Informasi Kebijakan BOS Tahun Ini Untuk SD & SMP

- 17.12

Draft Informasi Kebijakan BOS Tahun Ini Untuk SD & SMP

 

Assalamualikum rekan pengunjung yng lagi mencari Draft Dana BOS Tahun Ini, yng sumbernya dari website resmi Dana BOS http://bos.kemdikbud.go.id/ , Berikut sebagian isi dari Draft Informasi Kebijakan BOS Tahun Ini Untuk SD & SMP
Dana BOS merupakan program pemerintah bagi atau bisa juga dikatakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar menjdai pelaksana program wajib belajar. Akan tetapi demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi serta personalia yng diperbolehkan dibiayai yang dengannya dana BOS.
Sasaran Penerima DANA BOS Tahun Ini didasari Draft BOS Tahun Ini merupakan Seluruh sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri ataupun swasta yng telah terdata dalam system Data Pokok Pendidikan Dasar serta Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, pula Perlu mempunyai izin operasional.
Alokasi DANA BOS Tahun Ini didasari Draft BOS Tahun Ini Dihitung didasari jumlah peserta didik yang dengannya besar satuan biaya: Tingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun; Tingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun; Untuk sekolah di daerah khusus yang dengannya jumlah peserta didik tidak lebih dari 60 siswa, akan mendapatkan alokasi sebanyk 60 siswa

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil 1. Sekolah swasta yang dengannya iuran tidak murah; ataupun 2. Sekolah swasta yng izin operasionalnya tidak lebih dari 3 tahun; ataupun 3. Sekolah yng tak diminati oleh masyarakat sekitar lantaran tak berkembang; ataupun 4. Sekolah yng memberikan batas jumlah siswa bagi atau bisa juga dikatakan untuk mendapatkan kebijakan khusus BOS; ataupun 5. Sekolah swasta yng tak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal.

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal 1. Perlu memberikan berita jumlah dana BOS yng diterima secara tertulis kepada orang tua siswa serta di papan pengumuman; 2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yng diterima; 3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa. Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam Draft BOS Tahun Ini 1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yng sesuai kriteria/syarat; 2. Tim BOS Kab/Kota menyarankan serta mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi; 3. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil didasari rekomendasi yang telah di sebutkan. Tim BOS Provinsi pula berhak menolak rekomendasi bila tak sesuai kriteria yng sudah ditentukan.
Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa penerima dana BOS Tahun Ini 1) Triwulan 1 didasari Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya; 2) Triwulan 2 didasari Dapodikdasmen tanggal 1 Maret; 3) Triwulan 3 didasari Dapodikdasmen tanggal 1 Juni; 4) Triwulan 4 didasari Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Waktu Penyaluran DANA BOS Tahun Ini didasari Draft JUKNIS BOS Tahun Ini 1. Tiap 3 bulan (periode triwulan), yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September serta Oktober-Desember; 2. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan ataupun butuh biaya yng tidak murah, penyaluran di lakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yakni Januari-Juni serta Juli-Desember. Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS Tahun Ini didasari Draft BOS Tahun Ini 1. Triwulan 1 serta Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari; 2. Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April; 3. Triwulan 3 serta Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli; 4. Triwulan 4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober. Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah: BUD Perlu menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sesudah dana diterima di RKUD. Ketentuan Pengambilan DANA BOS Tahun Ini didasari Draft BOS Tahun Ini 1. Dana BOS Perlu diterima utuh oleh sekolah; 2. Pengambilan dana BOS di lakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, serta di lakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan yang dengannya menyisakan saldo minimum sesuai aturan yng berlaku; 3. Dana BOS tak Perlu habis dipergunakan pada periode berjalan, namun dipakai sesuai kebutuhan yng tertuang dalam RKAS
Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS Tahun Ini didasari Draft BOS Tahun Ini 1. Seluruh negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; 2. Sekolah swasta yng memungut iuran Perlu mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan serta Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; 3. Sekolah bisa mendapatkan sumbangan yng bersifat sukarela dari masyarakat serta orang tua/wali siswa yng bisa atau mampu; 4. Pemda Perlu mengendalikan serta mengawasi pungutan serta sumbangan yng diterima sekolah agar mengikuti prinsip nirlaba serta dikelola secara transparan serta akuntabel;
5. Menteri serta Kepala Daerah bisa membatalkan pungutan yng di lakukan sekolah andaikan sekolah melanggar aturan perundang-undangan serta dinilai meresahkan masyarakat.
SELENGKAPNYA>>> Silahkan Unduh Draft BOS Tahun Ini Di sini (271 Kb) ataupun disini
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/12/draft-informasi-kebijakan-bos-2016.html

Seputar Draft Informasi Kebijakan BOS Tahun Ini Untuk SD & SMP

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Draft Informasi Kebijakan BOS Tahun Ini Untuk SD & SMP