Pedoman Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Ini

- 19.59

Pedoman Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Ini

 
Bulan Mei dan Juni menjadi bulan Kelulusan bagi siswa kelas Akhir. Sesudah orang-orang lulus orang-orang akan mendapatkan Ijazah menjdai bukti sudah lulus di sekolah yang telah di sebutkan dan mampu di pakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk melamar pekerjaan ataupun melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya. Bagi kamu yng di tunjuk bagi atau bisa juga dikatakan untuk menulis Ijazah baik bagi atau bisa juga dikatakan untuk tingkat SD, SMP dan SMA Berita ini gampang – mudahan memberikan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk kamu. A. PETUNJUK UMUM 1. Ijazah bagi atau bisa juga dikatakan untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK cuma diterbitkan oleh satuan pendidikan yng telah diakreditasi, sedang ijazah bagi atau bisa juga dikatakan untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yng dibentuk kepala sekolah.
4. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
5. Ijazah ditulis tangan yang dengannya goresan pena huruf yng baik, benar, terperinci, rapi, gampang dibaca, dan bersih yang dengannya mempergunakan tinta warna hitam yng tak gampang luntur dan tak gampang dihapus.
6. Andai terlaksana kesalahan dalam pengisian, ijazah tak boleh dicoret, ditimpa, ataupun di tipe-ex dan Perlu diganti yang dengannya blangko yng baru.
7. Ijazah yng salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang yang dengannya tinta warna hitam pada kedua sudut yng berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnakan yang dengannya informasi acara yng ditandatangani oleh kepala sekolah bagi atau bisa juga dikatakan untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK dan dinas kabupaten/kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket Cyang disaksikan oleh pihak kepolisian.
8. Andai terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadengan disertai informasi acara yng ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
9. Andai terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan Provinsi yang dengannya informasi acara yng di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
10. Sisa blangko Ijazah yng terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember Tahun Ini yang dengannya informasi acara pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
11. Informasi acara pemusnahan Perlu dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
12. Bagi siswa pemilik Ijazah yng telah pindah domisili, Ijazah bisa diambil ke satuan pendidikan yng menerbitkan ataupun satuan pendidikan yng menerbitkan bisa mengirimkan Ijazah yang telah di sebutkan ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yng berdekatan yang dengannya domisili siswa yang telah di sebutkan. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tak hilang, tak rusak, dan bisa diterima oleh siswa yng bersangkutan.
13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tak diperkenankan bagi atau bisa juga dikatakan untuk menahan ataupun tak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yng sah yang dengannya alasan apapun.
14. Pengisian ijazah mempergunakan tata penulisan Bahasa Indonesia yng baku dan benar. B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN DEPAN
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah merupakan nama sekolah yng menerbitkan ijazah sesuai yang dengannya nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah mempergunakan HURUF KAPITAL menjdai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai yang dengannya yng tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yng sah sesuai aturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai yang dengannya yng tercantum pada Ijazah yng diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, ataupun sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yng sah sesuai aturan perundangan, andaikan terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah menjdai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai yang dengannya yng tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yng sah sesuai aturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai yang dengannya yng tercantum pada Ijazah yng diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, ataupun sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yng sah sesuai aturan perundangan, andaikan terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah menjdai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai yang dengannya yng tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yng sah sesuai aturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai yang dengannya yng tercantum pada Ijazah yng diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, ataupun sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yng sah sesuai aturan perundangan, andaikan terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup ataupun pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai yang dengannya dokumen kelahiran/identitas yng sah sesuai aturan perundangan.
e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai yang dengannya nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan semisal tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai yang dengannya nomor induk siswa nasional yng tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yakni 3 (tiga) digit pertama ihwal tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir ihwal nomor pemilik ijazah yng diacak oleh system di Kemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai yang dengannya nomor peserta yng tertera pada kartu ciri peserta Ujian Nasional dan percis yang dengannya yng tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi berita jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi berita tahun, 2(dua) digit berisi berita kode provinsi, 2(dua) digit berisi berita kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi berita kode sekolah, 3(tiga) digit berisi berita kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi berita validasi. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk lebih lengkap nya silahkan Download filenya Disini PEJABAT YANG BERWENANG MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO JENJANG PENDIDIKAN YANG MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI IJAZAH ASLI YANG MENGESAHKAN MELEGALISIR FOTO COPY
1 2 3 4
1 SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKATKEPALA SEKOLAH YANG BE RSANGKUTANKEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2 UNIVERSITAS / INSTITUTREKTOR DAN DEKANREKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3 SEKOLAH TINGGIKETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIKKETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4 AKADEMI POLITEKNIKDIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIKDIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5 PT AGAMA ISLAMPIMPINAN KOPERTISPEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6 PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIKKETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTANKABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
7 SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASANPIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTANKEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/08/pedoman-penulisan-ijazah-sd-smp-dan-sma.html

Seputar Pedoman Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Pedoman Penulisan Ijazah SD, SMP dan SMA Tahun Ini