14 Pertanyaan Tentang PIP

- 01.56

14 Pertanyaan Tentang PIP

 

Tidak banyak membagikan berita perihal program bantuan yng akhir akhir ini menjadi tugas operator, yakni perihal Program Indonesia Pintar ataupun PIP. Mungkin bagi atau bisa juga dikatakan untuk sebagian besar Operator Sekolah ataupun tenaga pendidik yng masih belum tahu fungsi serta semacamnya perihal manfaat program ini. Ramai sekali pertanyaan yng muncul dibenak kawan-kawan Operator ataupun pendidik, apa sih itu PIP ? pertanyaan ini lumrah sekali dibenak kawan-kawan.
Akan tetapi di artikel ini kita tidak banyak membagikan, beberapa pertanyaan perihal PIP yng mungkin belum kamu tahu. Berikut 14 Pertanyaan umum yng Suka ditanyakan :
1. Apa yng dimaksud yang dengannya Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawab:
Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yng berasal dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu, yng adalah bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
2. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?
Jawab:
Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
3. Kenapa siswa/anak diberikan KIP?
Jawab:
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai yang dengannya pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yng berasal dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan menjdai penanda/identitas bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan serta memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga tidak lebih bisa atau mampu terdaftar menjdai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI sampai-sampai anak lulus SMA/SMK/MA) ataupun melalui jalur pendidikan informal serta non formal.

4. Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP? Jawab:
  • Menghilang-kan hambatan siswa secara ekonomi bagi atau bisa juga dikatakan untuk berpartisipasi di sekolah menjadikan orang-orang mendapatkan akses pelayanan pendidikan yng lebih baik di tingkat dasar serta menengah.
  • Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  • Menarik anak/siswa yng putus sekolah agar kembali bersekolah.
  • Membantu anak/siswa tidak lebih bisa atau mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.
  • Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) serta Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

5. Siapa saja sasaran penerima KIP?
Jawab:
Pada tahap awal (November – Desember Tahun Ini) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yng sudah terdaftar menjdai penerima manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun Ini), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6. Apa saja kriteria/persyaratan siswa penerima KIP?
Jawab:
  • Penerima BSM dari keluarga pemegang KPS yng sudah ditetapkan dalam SP2D Tahun Ini;
  • Siswa dari keluarga pemegang KPS/KKS yng belum ditetapkan menjdai Penerima manfaat BSM serta belum mendapatkan BSM
  • Siswa dari Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa yatim serta/ataupun piatu yng tinggal di Panti Asuhan
  • Siswa yng terancam putus sekolah lantaran kesulitan ekonomi serta/ataupun korban musibah berkepanjangan/ bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
  • Siswa/santri dari Pondok Pesantren yng mempunyai KPS/KKS (khusus bagi atau bisa juga dikatakan untuk BSM Madrasah) melalui jalur FUM;
  • Siswa (anak usia sekolah) yng belum ataupun tak lagi bersekolah yng datanya sudah bisa direkapitulasi pada Semester 2 (TA) Tahun Ini

7. Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?
Jawab:
Jumlah manfaat KIP masih percis semisal Program BSM. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk tingkat SD/MI merupakan sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) serta tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun). Bagi atau bisa juga dikatakan untuk siswa yng akan lulus (kelas 6, 9 serta kelas 12) cuma mendapatkan manfaat bagi atau bisa juga dikatakan untuk 1 semester saja.

8. Bagaimana mekanisme penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh bantuan pendidikan di Tahun Ini? Jawab: Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan:
  • Siswa yng telah mempunyai KIP membawa kartu yang telah di sebutkan ke sekolah tempat siswa yang telah di sebutkan terdaftar.
  • Sekolah mencatat data siswa yang telah di sebutkan yang dengannya benar sesuai format, merekapitulasi data seluruh siswa pemilik KIP serta mengirimkan rekapitulasi yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan serta Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan seluruh hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota yang telah di sebutkan ke Kemendikbud yang dengannya menembuskan ke Dinas Pendidikan serta Kebudayaan Provinsi.
  • Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa penerima manfaat KIP serta mengirimkan SK yang telah di sebutkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta daftar penerima manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yng ditunjuk.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan serta daftar penerima manfaat KIP ke sekolah dan lokasi serta waktu pengambilan dana bantuan.
  • Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  • Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yng ditunjuk.
Kementerian Agama:
  • Siswa yng telah mempunyai KIP membawa kartu yang telah di sebutkan ke madrasah tempat siswa yang telah di sebutkan terdaftar.
  • Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat serta merekapitulasi siswa yng mempunyai KIP serta siswa dari keluarga penerima KPS/KKS didasari format bagi atau bisa juga dikatakan untuk lantas merekapitulasi nama siswa yang telah di sebutkan menjdai penerima manfaat KIP.
  • Kepala Madrasah Swasta membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, informasi acara SK dan Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Madrasah Negeri yng mempunyai DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa penerima manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
  • Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi usulan siswa calon penerima manfaat program serta menetapkan seluruh penerima manfaat yng mempunyai KIP dan anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yng belum mendapatkan KIP.
  • Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan Rekapitulasi Siswa serta lantas mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa penerima manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota serta menetapkan seluruh penerima BSM yng mempunyai KIP dan anak/siswa dari keluarga KPS/KKS menjdai penerima manfaat KIP.
  • Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta rekapitulasi siswa penerima manfaat program lantas mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota bagi atau bisa juga dikatakan untuk lantas diteruskan ke madrasah bagi atau bisa juga dikatakan untuk diinformasikan kepada siswa penerima manfaat program melalui KIP.
  • Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
  • Siswa/orangtua mengambil dana bantuan ke lembaga/bank penyalur yng ditunjuk.

9. Bagaimana andai anak tak mempunyai KIP akan tetapi orangtuanya mempunyai KKS/KPS? Apakah KKS/KPS bisa dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar?
Jawab:
Siswa/anak bisa mempergunakan KKS/KPS yng dimiliki oleh orangtuanya andai belum mempunyai KIP yang dengannya tips:
  • Membawa KKS/KPS yng dimiliki beserta dokumen pendukung semisal Kartu Keluarga/KK ataupun Surat Keterangan yng menyatakan anak menjdai anggota keluarga KPS/KKS (andai anak/keluarga tak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
  • Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP bagi atau bisa juga dikatakan untuk lantas direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap yang telah di sebutkan ke Kemendikbud/Kemenag.
  • Kemendikbud/Kemenag akan mencatat serta mengirimkan KIP tambahan utk siswa/anak ke alamat sekolah/keluarga.

10. Bagaimana andai KIP/KKS/KPS hilang? Jawab:
Semisal yng tertera pada bagian belakang kartu, bahwasanya kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu serta Perlu di awasi yang dengannya baik. Segala kerusakan serta kehilangan kartu menjadi tanggung jawab penerima kartu, dimana kartu yng hilang tak mampu digantikan.

11. Apakah bantuan bisa segera diambil sesudah memperoleh KIP? Jawab:
Pada Bulan November-Desember Tahun Ini, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan cuma menjdai penanda bahwasanya anak yang telah di sebutkan berhak bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar bagi atau bisa juga dikatakan untuk seterusnya hingga jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP bisa dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengambil bantuan di Tahun Ini (semester II Tahun Ajaran Tahun Ini) lantaran siswa telah mendapatkan manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran Tahun Ini).

12. Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan? Jawab:
Manfaat program Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk Semester I di lakukan pada bulan Agustus/September serta pembayaran semester II di lakukan pada bulan Maret/April.
13. Bagaimana tips siswa memperoleh manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Jawab:
Siswa/orangtua bisa mengambil secara langsung manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yng ditunjuk yang dengannya membawa serta menunjukan beberapa dokumen menjdai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, serta bukti identitas lain-lainnya semisal Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk apa sajakah bantuan tunai melalui KIP ini bisa dipakai? Jawab Bantuan/dana tunai pendidikan dipakai bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa semisal:
a. Pembelian buku serta alat tulis sekolah b. Pembelian pakaian/seragam serta alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll) c. Biaya transportasi ke sekolah d. Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa e. Biaya kursus/les tambahan f. Keperluan lain yng berkaitan yang dengannya kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah

Demikian 14 pertanyaan umum bagi atau bisa juga dikatakan untuk memahami perihal program Indonesia Pintar.
@Semoga_Bermanfaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/09/14-pertanyaan-tentang-pip_30.html

Seputar 14 Pertanyaan Tentang PIP

Advertisement
 

Cari Artikel Selain 14 Pertanyaan Tentang PIP