Info dari BKD Kab Rokan Hulu "E-PUPNS Tahun Ini Di Isi Atau Dapat Sanksi Dihapus Dari Data Base Kepegawaian Nasional"

- 06.16

Info dari BKD Kab Rokan Hulu "E-PUPNS Tahun Ini Di Isi Atau Dapat Sanksi Dihapus Dari Data Base Kepegawaian Nasional"

 
Ahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun Ini perihal Aparatur Sipil Negara memberikan satu harapan baru serta tantangan dalam pengelolaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil , dalam tuntutan era teknologi berita dibutuhkan berita yng reliable serta cepat bagi atau bisa juga dikatakan untuk memenuhi kebutuhan manajemen yng mau tak mau Perlu berbenah serta terintegrasi secara nasonal malah secara global . E-PUPNS ataupun Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil elektronik adalah pelaksanaan amanat Undang-Undang,didasari Pasal 47 serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun Ini perihal Aparatur Sipil Negara . Data base kepegawaian, adalah hal yng penting dalam manajemen, penyimpanan, pengelolaan serta pengembangan System Berita Aparatur Sipil Negara yng berbasis kompetensi dimana dibutuhkan database Aparatur Sipil Negara nasional yng akurat.
Dalam E-PUPNS tentunya PNS menjadi objek utama, dalam hal ini setiap PNS wajib melakukan pendaftaran masing-masing melalui website PUPNS BKN yang dengannya alamat https://pupns.bkn.go.id, pada tahap awal PNS mendaftarkan diri berlebi dahulu melalaui website yang telah di sebutkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh Nomor registrasi yang dengannya mendaftarkan NIP Baru sesudah di lakukan pendaftaran PNS akan memperoleh ciri pendaftaran bagi atau bisa juga dikatakan untuk di lakukan Verifikasi oleh Lembaga Kepegawaian, sesudah diverivikasi PNS bisa melakukan Pengisian keseluruhan data, diantaranya menjdai berikut :
1. Data Utama PNS; 2. Data Posisi; 3. Data Riwayat; 4. Data bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS Guru (cuma diisi oleh PNS Guru); 5. Data bagi atau bisa juga dikatakan untuk PNS Dokter (cuma diisi oleh PNS Dokter); serta 6. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kebugaran atau kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
Lalu apakah sanksi bagi PNS yng tak melakukan pendaftaran E-PUPNS ? sesuai yang dengannya Aturan Kepala BKN No 19 Tahun Ini perihal Pedoman Pendataan ulang PNS secara elektronik maka PNS yang telah di sebutkan, Andaikan tak melaksanakan pemutakhiran data melalui E-PUPNS pada periode yng sudah ditentukan, data PNS yang telah di sebutkan akan dikeluarkan serta database kepegawaian nasional.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu diharapkan Kepada seluruh Pejabat Pengelola Kepegawaian bagi atau bisa juga dikatakan untuk bisa mengkaji Pedoman E-PUPNS bagi atau bisa juga dikatakan untuk langkah selanjutnya para pejabat pengelola kepegawaian akan di undang dalam Rapat koordinasi E-PUPNS yng akan dilakasanakan sesudah Lebaran Idul Fitri. silahkan download Pedoman yang telah di sebutkan yng tersedia pada tab download dalam website ini (B.Setiawan S.STP Sekretaris BKD Rokan Hulu ) SUMBER
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk Tatacara e-PUPNS lihat Disini
@Semoga_Bermanfaaat

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/09/info-dari-bkd-kab-rokan-hulu-e-pupns.html

Seputar Info dari BKD Kab Rokan Hulu "E-PUPNS Tahun Ini Di Isi Atau Dapat Sanksi Dihapus Dari Data Base Kepegawaian Nasional"

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Info dari BKD Kab Rokan Hulu "E-PUPNS Tahun Ini Di Isi Atau Dapat Sanksi Dihapus Dari Data Base Kepegawaian Nasional"