PP RI NO 70 Tahun Ini

- 13.32

PP RI NO 70 Tahun Ini

 
Aturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Ini ihwal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) era ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan Pemerintah Nomor 70 Tahun Ini ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli Tahun Ini. Menjadikan Aturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 ihwal Perawatan, Tunjangan Cacad, serta Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut serta dinyatakan tak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, serta tunjangan cacat. Sedangkan,Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Peserta merupakan Pegawai ASN yng mendapatkan Gaji yng dibiayai dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara ataupun Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan serta Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun Ini Wacana Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Program perlindungan yng diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja serta JKM (Jaminan Kematian) yng meliputi kepesertaan, manfaat, serta Iuran. Peserta JKK serta JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, serta PPPK yng mana kepesertaan bagi atau bisa juga dikatakan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan serta Gajinya dibayarkan.
Kepesertaan dalam JKK serta JKM berakhir andaikan Peserta diberhentikan menjdai PNS ataupun diputus hubungan perjanjian kerja menjdai PPPK. Peserta adalah Peserta JKK serta JKM yng dikelola oleh PT Dana Tabungan serta Asuransi Pegawai Negeri (Persero).
Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan, serta tunjangan cacat Perawatan diberikan hingga yang dengannya Peserta sembuh. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yng terlaksana lantaran beberapa hal berikut:
a. dalam menjalankan tugas kewajiban; b. dalam keadaan lain yng ada hubungannya yang dengannya dinas, menjadikan kecelakaan itu disamakan yang dengannya kecelakaan yng terlaksana dalam menjalankan tugas kewajibannya; c. lantaran perbuatan anasir yng tak bertanggung jawab maupun menjdai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas; d. dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja ataupun sebaliknya; serta/ataupun e. yng memicu Penyakit Akibat Kerja.
Peserta yng didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja didasari surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK walaupun sudah diberhentikan yang dengannya hormat menjdai PNS yang dengannya hak pensiun ataupun diputus hubungan perjanjian kerja yang dengannya hormat menjdai PPPK.
Penetapan tewas di lakukan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai yang dengannya kriteria yng ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan tewas diatur yang dengannya Aturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yng tewas yang dengannya ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yng masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); b. bagi Anak dari Peserta yng masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); c. bagi Anak dari Peserta yng masih duduk di sekolah lanjutantingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); ataupun d. bagi Anak dari Peserta yng masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, ataupun setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bantuan beasiswa didasari pada aturan pemerintah ini diberikan kepada 1 (satu) orang Anak dari Peserta yang dengannya ketentuan:
a. masih sekolah/kuliah; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; c. belum pernah menikah; serta d. belum bekerja.
Download selengkapnya PP No. 70 Tahun Ini ihwal JKK serta JKM bagi ASN (CPNS, PNS, serta PPPK) silahkan klik pada tautan berikut.
@Mudah-mudahan-Berguna

Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2015/10/pp-ri-no-70-tahun-2015.html

Seputar PP RI NO 70 Tahun Ini

Advertisement
 

Cari Artikel Selain PP RI NO 70 Tahun Ini