Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun Ini Tentang Perlindungan Anak

- 04.04

Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun Ini Tentang Perlindungan Anak

 
Assalamualaikum Wr Wb dan salam sejahtera bagi pengunjung website dimana saja berada, mudah-mudahan Kamu dalam keadaan sehat selalu dan dilimpahkan RezekiNya…Aminnn…..
Didasari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Ini Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia memberi jaminan kesejahteraan tiap warga negaranya, salah satunya perlindungan terhadap hak anak yng adalah hak asasi kita-kita.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwasanya anak menjdai tunas, potensi, dan generasi muda penerus keinginan perjuangan bangsa mempunyai peran strategis, tanda, dan sifat khusus menjadikan wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tak manusiawi yng menghasilkan terjadinya pelanggaran hak asasi kita-kita.
Oleh lantaran itu, dalam rangka menaikan perlindungan terhadap anak butuh di lakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun Ini ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak terdapat beberapa istilah yng butuh diketahui yaitu yng dimaksud yang dengannya:
Anak merupakan seseorang yng belum berusia 18 (delapan belas) tahun, salah satunya anak yng masih dalam kandungan. Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberi jaminan dan menjaga Anak dan hak-haknya agar bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai yang dengannya harkat dan martabat dan martabat kemanusiaan, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yng terdiri atas suami istri, ataupun suami istri dan anaknya, ataupun ayah dan anaknya, ataupun ibu dan anaknya, ataupun keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun ke bawah hingga yang dengannya derajat ketiga.
Orang Tua merupakan ayah dan/ataupun ibu kandung, ataupun ayah dan/ataupun ibu tiri, ataupun ayah dan/ataupun ibu angkat. Wali merupakan orang ataupun badan yng dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh menjdai Orang Tua terhadap Anak.
Anak Terlantar merupakan Anak yng tak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, ataupun sosial.
Anak Penyandang Disabilitas merupakan Anak yng mempunyai keterbatasan fisik, mental, intelektual, ataupun sensorik dalam jangka waktu lama yng dalam berinteraksi yang dengannya lingkungan dan sikap masyarakatnya bisa menemui hambatan yng menyulitkan bagi atau bisa juga dikatakan untuk berpartisipasi penuh dan efektif didasari kesamaan hak.
Anak yng Mempunyai Keunggulan merupakan Anak yng memiliki kecerdasan luar biasa ataupun mempunyai potensi dan/ataupun bakat istimewa tak dibatasi pada kemampuan intelektual, akan tetapi pula pada bidang lain.
Anak Angkat merupakan Anak yng haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yng sah, ataupun orang lain yng bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak yang telah di sebutkan ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya didasari putusan ataupun penetapan pengadilan.
Anak Asuh merupakan Anak yng diasuh oleh seseorang ataupun lembaga bagi atau bisa juga dikatakan untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kebugaran atau kesehatan lantaran Orang Tuanya ataupun salah Satu Orang Tuanya tak bisa atau mampu memberi jaminan tumbuh kembang Anak secara wajar.
Kuasa Asuh merupakan kekuasaan Orang Tua bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, menjaga, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai yang dengannya agama yng dianutnya dan sesuai yang dengannya kemampuan, bakat, dan minatnya.
Hak Anak merupakan bagian dari hak asasi kita-kita yng wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Masyarakat merupakan perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ataupun organisasi kemasyarakatan. Pendamping merupakan pekerja sosial yng memiliki kompetensi profesional dalam bidangnya.
Perlindungan Khusus merupakan suatu bentuk perlindungan yng diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh jaminan rasa aman terhadap ancaman yng membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Kekerasan merupakan setiap perbuatan terhadap Anak yng berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ataupun penelantaran, salah satunya ancaman bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Anak merupakan bagian yng tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup kita-kita dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak bisa atau mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak butuh mendapatkan peluang yng seluas-luasnya bagi atau bisa juga dikatakan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, ataupun sosial. Bagi atau bisa juga dikatakan untuk itu, butuh di lakukan upaya perlindungan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak yang dengannya memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Negara menjunjung tinggi hak asasi kita-kita, salah satunya di dalamnya hak asasi Anak yng ditandai yang dengannya adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan aturan perundangundangan baik yng bersifat nasional ataupun yng bersifat internasional.
Jaminan ini dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional ihwal Hak Anak, yakni pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ihwal Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan perlindungan dan memberi jaminan terpenuhinya hak asasi Anak sesuai yang dengannya tugas dan tanggungjawabnya.
Perlindungan terhadap Anak yng di lakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak bagi atau bisa juga dikatakan untuk memperoleh perlakuan dan peluang yng sesuai yang dengannya kebutuhannya dalam banyak sekali bidang ke hidup-an, menjadikan dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap Hak Anak oleh Pemerintah Perlu didasarkan pada prinsip hak asasi kita-kita yakni penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas Hak Anak.
Menjdai implementasi dari ratifikasi yang telah di sebutkan, Pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak, yng secara substantif sudah mengatur beberapa hal antara lain masalah Anak yng sedang berhadapan yang dengannya hukum, Anak dari kelompok minoritas, Anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, Anak yng diperdagangkan, Anak korban kerusuhan, Anak yng menjadi pengungsi dan Anak dalam situasi konflik bersenjata, Perlindungan Anak yng di lakukan didasari prinsip nondiskriminasi, kepentingan paling baik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak bagi atau bisa juga dikatakan untuk hidup, tumbuh dan berkembang. Dalam pelaksanaanya Undang-Undang yang telah di sebutkan sudah sejalan yang dengannya amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi kita-kita, yakni Anak menjdai kita-kita mempunyai hak yng percis bagi atau bisa juga dikatakan untuk tumbuh dan berkembang.
Meskipun instrumen hukum sudah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak belum bisa berjalan secara efektif lantaran masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait yang dengannya definisi Anak.
Di sisi lain, maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, di antaranya merupakan kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yng terkait yang dengannya penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Bagi atau bisa juga dikatakan untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak dibutuhkan lembaga independen yng diharapkan bisa mendukung Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak pula mempertegas ihwal perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, bagi atau bisa juga dikatakan untuk memberikan efek jera, dan mendorong adanya langkah konkret bagi atau bisa juga dikatakan untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/ataupun Anak pelaku kejahatan. Hal yang telah di sebutkan butuh di lakukan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengantisipasi Anak korban dan/ataupun Anak pelaku kejahatan di lantas hari tak menjadi pelaku kejahatan yng percis.
  • Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak.
  • Download Undang-Undang Nomor 35 Tahun Ini ihwal Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 ihwal Perlindungan Anak.

Andai pendapat dari Kamu bermanfaat silahkan Sheree...
@Semoga_Bermanfaat


Sumber Rujukan Dan Gambar : http://opsptd.blogspot.com/2016/07/undang-undang-no-23-tahun-2002-dan-uu.html

Seputar Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun Ini Tentang Perlindungan Anak

Advertisement
 

Cari Artikel Selain Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun Ini Tentang Perlindungan Anak